Jakarta – Pemerintah Indonesia telah merilis kebijakan baru yang memberikan kelonggaran dalam ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi para eksportir di sektor pertambangan. Hal ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa dengan ketentuan baru ini, eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi syarat dapat menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam jangka waktu minimal tiga bulan.
“Aturan ini berbeda dari ketentuan yang berlaku untuk sektor pertambangan non-migas, yang mengharuskan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling sedikit 12 bulan,” terang Susiwijono dalam pernyataannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini ada tiga hal utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi serta pengembangan pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan untuk pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja dalam rangka mempercepat hilirisasi sumber daya alam; dan (iii) meningkatkan investasi serta kinerja ekspor dari kegiatan pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam.
Berdasarkan data dari Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak 537 nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar sebagai eksportir di sektor pertambangan.
Dari hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), diketahui bahwa 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas yang tercantum dalam Pasal 18A. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Fasilitas ini ditujukan untuk eksportir yang berbentuk perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan, dengan syarat harus memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, di mana pemegang saham tersebut harus memiliki porsi kepemilikan minimal 10 persen.
Susiwijono juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan lima negara yang memenuhi syarat sebagai negara mitra, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
“Kelima negara tersebut merupakan mitra dengan nilai investasi yang signifikan di sektor pertambangan di Indonesia, serta memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan lainnya dengan Indonesia,” tuturnya.
Tidak hanya memberikan kelonggaran dalam hal proporsi dan durasi penempatan, eksportir yang memanfaatkan kebijakan ini juga diperbolehkan untuk menempatkan DHE SDA mereka di bank devisa yang beroperasi dalam valuta asing.
➡️ Baca Juga: Menjual Jasa di Platform Freelance untuk Menghasilkan Uang Online Secara Efektif
➡️ Baca Juga: Ide Bisnis Rumahan Layanan Personal yang Konsisten untuk Meningkatkan Pendapatan Anda
