BRAN dan ATR/BPN Diskusikan Pembagian Kewenangan untuk Mencapai Target Reforma Agraria Prabowo

Jakarta – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sedang berupaya untuk mempercepat proses penataan kelembagaan dengan merumuskan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Selain itu, BRAN juga melakukan pematangan pembagian fungsi dan kewenangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan agenda reforma agraria yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

Pertemuan penting ini diadakan oleh Kepala BRAN Dedi Prasetyo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di kantor Kementerian PANRB pada hari Jumat, 9 Oktober 2026. Diskusi tersebut fokus pada percepatan penyusunan SOTK, penyamaan persepsi antar lembaga, serta penegasan batas-batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Dedi menekankan pentingnya kejelasan struktur organisasi sebagai landasan bagi BRAN dalam menjalankan mandatnya sekaligus memperkuat koordinasi antar sektor yang berbeda. Dengan adanya struktur yang jelas, BRAN dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsinya.

“Prioritas kami dalam penataan kelembagaan BRAN adalah agar agenda reforma agraria yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dapat dilaksanakan dengan organisasi yang terstruktur, pembagian kewenangan yang jelas, dan mekanisme kerja yang terukur. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan cepat, namun tetap cermat dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku,” papar Dedi.

Ia menambahkan bahwa BRAN tidak didirikan untuk mengambil alih kewenangan yang dimiliki oleh ATR/BPN. Tugas administrasi pertanahan masih menjadi tanggung jawab ATR/BPN, sementara BRAN berfokus pada peningkatan koordinasi pelaksanaan reforma agraria lintas sektor, terutama dalam menangani isu-isu yang memerlukan pendekatan terpadu.

“BRAN bukanlah lembaga yang bertujuan untuk merebut kewenangan kementerian atau lembaga yang sudah ada. Kami berkomitmen untuk membangun sinergi, memperjelas peran, dan menyatukan langkah. Administrasi pertanahan akan tetap dijalankan sesuai dengan kewenangan ATR/BPN, sementara BRAN akan berperan dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria, terutama untuk masalah yang membutuhkan penanganan yang menyeluruh,” tegasnya.

Menurut Dedi, keberhasilan reforma agraria tidak hanya dapat diukur dari pembentukan organisasi dan regulasi semata. Pemerintah juga harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan solusi untuk masalah agraria yang ada di lapangan.

“Rakyat tidak seharusnya menghadapi kesulitan akibat rumitnya pembagian kewenangan antarinstansi. Ketika muncul persoalan agraria, negara harus hadir dengan koordinasi yang jelas dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membangun sistem kerja yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada hasil,” ungkap Dedi.

➡️ Baca Juga: Pemuda Iran Bentuk ‘Pagar Manusia’ di Sekitar Pembangkit Listrik dari Ancaman Serangan Trump

➡️ Baca Juga: Trump Siagakan Militer AS di Iran, Siap Bombardir Jika Kesepakatan Tidak Tercapai

Exit mobile version