Bupati Tulungagung Tegaskan OPD Memiliki ‘Utang’ Jika Belum Setor ke Dirinya

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya catatan mengenai ‘utang’ yang melibatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Catatan ini menunjukkan adanya sejumlah uang yang belum sepenuhnya disetorkan oleh para kepala OPD kepada Gatut Sunu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa catatan tersebut mencakup permintaan dana yang belum dipenuhi oleh kepala OPD. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan setempat.

“Dia memiliki catatan mengenai berapa utang yang dimiliki setiap OPD kepada Bupati GSW,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam, 11 April 2026.

Sebagai konsekuensinya, Gatut Sunu diperlakukan seolah-olah setiap OPD adalah pihak yang berutang. Hal ini memunculkan situasi di mana OPD yang belum memenuhi kewajiban finansial mereka akan terus ditagih.

“Bagi OPD yang belum menyetor uang sesuai permintaan Bupati GSW, mereka akan terus diingatkan dan diperlakukan layaknya individu yang berutang,” tuturnya.

Asep juga menjelaskan bahwa proses penagihan ‘utang’ ini dilakukan oleh ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal. Dalam situasi di mana Dwi Yoga tidak dapat melaksanakan tugasnya, dia biasanya akan meminta bantuan pengawal lain, yaitu saudara SUG, yang juga merupakan ajudan Bupati.

“Apabila Dwi Yoga tidak ada, dia akan meminta bantuan pengawal lain, yang berfungsi untuk menagih kepada kepala OPD saat GSW membutuhkan dana,” tambahnya.

Asep melanjutkan bahwa penagihan ‘utang’ ini hanya dilakukan ketika Bupati membutuhkan dana untuk keperluan pribadi. Ini menunjukkan bahwa penagihan tidak bersifat rutin, melainkan tergantung pada kebutuhan individu Gatut Sunu.

“Setiap kali ada kebutuhan, baik untuk membeli barang atau untuk keperluan lainnya, Dwi Yoga akan segera menagih,” jelasnya.

Pada 10 April 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, yang berujung pada penangkapan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo serta adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Setelah penangkapan tersebut, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya, bersama sebelas orang lainnya, ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hari yang sama, KPK resmi mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

➡️ Baca Juga: Strategi Mencari Saham dengan Pertumbuhan Penjualan di Atas Rata-Rata yang Efektif

➡️ Baca Juga: Teknologi Mobil Listrik: Masa Depan Transportasi Berkelanjutan

Exit mobile version