DPR Dorong MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape untuk Kepentingan Umat

Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai narkotika.

Kapolri menjelaskan bahwa peredaran narkotika kini telah berevolusi dari bentuk padat menjadi cair. Penggunaan vape dianggap sangat berisiko, terutama karena kemasannya yang tersembunyi dan memiliki aroma yang menarik, sehingga dapat menyamarkan konten berbahaya di dalamnya.

Menanggapi situasi ini, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram mengenai vape. Menurutnya, isu ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Menyaksikan berbagai bukti dan data mengenai bahaya vape, termasuk risiko kesehatan dan potensinya sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba, MUI seharusnya segera mengambil langkah dengan mengeluarkan fatwa haram bagi vape,” ungkap Sahroni dalam pernyataannya pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Sahroni juga meminta agar MUI memprioritaskan isu vape ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kehidupan umat. Ia menegaskan bahwa masalah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat harus menjadi perhatian utama.

“Isu-isu yang jelas berdampak pada kehidupan sehari-hari umat harus diprioritaskan oleh MUI. Oleh karena itu, saya sangat mendukung MUI untuk segera menerbitkan fatwa haram terkait vape,” tambahnya.

Meskipun ia memahami bahwa fatwa haram ini mungkin akan mempengaruhi para penjual vape, Sahroni menekankan bahwa saat ini lebih banyak sisi negatif dari penggunaan vape dibandingkan dengan manfaatnya.

“Terlepas dari berbagai dampak yang akan muncul, jika barang ini lebih banyak mudaratnya, kita harus tetap melaksanakan keputusan tersebut. Saya juga akan mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan strategi keluar yang baik bagi semua pemangku kepentingan di industri vape. Alternatif yang lebih aman untuk rokok elektronik juga perlu dipertimbangkan untuk mencegah penyalahgunaan sebagai narkoba,” tuturnya.

➡️ Baca Juga: Pertamina Retail Luncurkan 6 Titik Serambu MyPertamina di Rest Area Tol, Temukan Lokasinya di Sini

➡️ Baca Juga: Transformasi Digital dalam Industri Asuransi: Menyongsong Era Baru yang Inovatif

Exit mobile version