Jakarta – Menteri Agama yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2024, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim pengacaranya, telah mengambil langkah hukum untuk menanggapi tuduhan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia yang terjadi pada tahun 2023-2024.
Tim hukum Yaqut, yang dipimpin oleh advokat Dodi Abdulkadir, menyatakan bahwa mereka menemukan sejumlah masalah dalam aspek hukum yang digunakan oleh jaksa dalam menuduh klien mereka.
Dodi mengungkapkan, salah satu fokus perhatian mereka adalah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari akhir dakwaan, meskipun nama tersebut telah disebutkan beberapa kali dalam konteks perkara ini. Ia menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dengan demikian, persidangan terhadap Yaqut akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2026, dengan agenda pembahasan lebih lanjut mengenai perlawanan yang diajukan oleh tim advokat.
Dodi juga mempertanyakan logika di balik pertanggungjawaban pidana Yaqut atas kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.
Ia menekankan pentingnya untuk mengkaji kembali peran Fuad yang terlibat sejak isu kuota tambahan haji pada tahun 2020.
Dodi berpendapat bahwa kasus ini justru mengabaikan berbagai pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penjualan kuota haji secara ilegal.
Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar AS, di mana dakwaan tersebut tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai bukti penerimaan uang tersebut.
Dodi pun mempertanyakan mengapa pasal suap atau gratifikasi tidak diterapkan jika jaksa berargumen tentang adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah penerapan hukum administrasi pemerintahan. Dodi menilai bahwa tindakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai menteri agama untuk menerbitkan kebijakan seharusnya juga dinilai dalam konteks hukum administrasi pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai Menteri Agama, Yaqut memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan dan keputusan, dan ruang lingkup pengujian atas kebijakan tersebut seharusnya berada dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, pengacara Yaqut yang lain, Mellisa Anggraini, mengkritisi dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini.
Mellisa menyatakan bahwa kerugian tersebut didasarkan pada tiga komponen, yaitu keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jamaah yang diberangkatkan, keuntungan dari penjualan kuota untuk petugas, dan keuntungan dari pemberangkatan jamaah yang tidak berhak untuk berangkat, serta adanya biaya percepatan.
➡️ Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2026: Besaran Resmi per Orang dan Metode Perhitungannya
➡️ Baca Juga: Rio Ferdinand Sarankan MU Untuk Rekrut Gelandang Potensial Dari Eredivisie
