Gibran dan Putusan MK Berbeda, Mantan Hakim Konstitusi Ungkap Dampaknya yang Signifikan

Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, memberikan perhatian khusus terhadap Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang tidak menemukan bukti keberadaan ijazah SMA atau setara dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Situasi ini menjadi menarik karena bertentangan dengan pernyataan Gibran yang meyakinkan publik mengenai kepemilikan ijazah setara SMA yang seharusnya dimilikinya.

Patrialis mengungkapkan keheranannya mengapa Mahkamah Konstitusi tidak memanggil Gibran untuk memberikan keterangan selama proses persidangan sebelum keputusan diambil.

“Sekarang, pertanyaannya adalah, apakah para hakim MK tidak terpikir bahwa jika Gibran menunjukkan ijazahnya, harusnya dia dihadirkan dalam persidangan? Saya terkejut ketika Gibran berkata, ‘Jika saya tidak lulus SMA, bagaimana saya bisa kuliah di Singapura?’ Padahal, kuasa hukum sudah mengingatkan untuk memanggil Gibran, namun itu tidak dilakukan. Sebuah keputusan diambil tanpa kehadiran orang yang menjadi objek perkara,” ulas Patrialis saat berbicara di tvOne, Kamis (8/10/2026).

Ia menekankan bahwa masalah ini akan menjadi semakin rumit jika Gibran di kemudian hari mampu menunjukkan dokumen ijazah aslinya.

Patrialis juga menyinggung tanggung jawab yang harus dipikul oleh para hakim yang menangani perkara ijazah Gibran tersebut.

“Jika nantinya Gibran menunjukkan ijazah yang asli, saya ingin tahu bagaimana pertanggungjawaban moral sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang statusnya adalah negarawan. Apakah mereka siap menghadapi konsekuensi tersebut?” tanyanya.

Patrialis berpendapat, MK seharusnya memanggil pihak yang menjadi subjek dalam perkara ketika dokumen dan status pribadi seseorang terlibat.

Menurutnya, kehadiran Gibran dalam sidang sebelumnya sangat penting untuk memastikan kebenaran mengenai dokumen pendidikan yang menjadi masalah utama.

Sebagai mantan Hakim MK, Patrialis menegaskan bahwa seharusnya MK meminta Gibran untuk menunjukkan dokumen pendidikannya sebelum mencapai kesimpulan dalam putusan.

Ia menyoroti kemungkinan konsekuensi yang muncul setelah putusan dibacakan, serta menanyakan bentuk pertanggungjawaban para hakim MK jika isu-isu baru muncul di masa depan.

“Seyogianya, karena ini menyangkut individu, orang tersebut harus dipanggil secara resmi. Jika dia tidak mau datang secara resmi, harusnya ada pengumuman. Namun, tidak mungkin dia tidak hadir, karena dia adalah Wakil Presiden dan memiliki etika untuk hadir,” ungkap Patrialis.

➡️ Baca Juga: Manajemen Kapal Virgo Transport 8 Siap Lakukan Pemulangan Jenazah Korban secara Profesional

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Investasi Jangka Panjang untuk Meningkatkan Keuntungan Secara Berkelanjutan

Exit mobile version