Chief Executive Officer Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa saat ini industri kripto tidak hanya berkembang dalam hal investasi. Namun, industri ini juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui kewajiban perpajakan yang dipenuhi dengan baik.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp1,96 triliun selama periode 2022 hingga Februari 2026. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar. Kontribusi ini merupakan bagian dari total pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun, menunjukkan bahwa industri aset kripto secara konsisten memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.
William menegaskan, “Kontribusi pajak yang kami lakukan mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap aturan yang berlaku. Kami memandang kepatuhan sebagai fondasi yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, terutama seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat dan integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi yang lebih formal.”
Sejalan dengan data tersebut, selama periode yang sama, Indodax sebagai pemimpin pasar mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar, yang terdiri dari PPh 22 senilai Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Dengan kontribusi sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional, angka ini menunjukkan peran aktif Indodax dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri aset digital.
Sejak mulai diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto di tingkat nasional mengalami peningkatan yang signifikan. Penerimaan pajak tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada tahun 2022, kemudian meningkat menjadi Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,73 miliar di tahun 2025, dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal tahun 2026.
Di sisi lain, meskipun kontribusi pajak kripto masih relatif kecil dibandingkan sektor lainnya, total penerimaan pajak ekonomi digital didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan kontribusi dari sektor kripto tetap progresif sejak mulai diberlakukan pada tahun 2022.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta memperluas basis perpajakan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
➡️ Baca Juga: Bung Ropan Menyatakan Simon Grayson Lebih Unggul dari Alex Pastoor, Berikut Alasannya
➡️ Baca Juga: HP Terbaru Didesain Adaptif untuk Memenuhi Kebutuhan Pengguna Digital Modern Saat Ini
