Kasus Tewasnya Remaja Akibat Penembakan di Makassar, Iptu N Dapat Pengawasan Hukum dari Mabes Polri

Jakarta – Kasus tragis tewasnya seorang remaja bernama Betrand Eka Prasetyo (18 tahun) di Makassar menarik perhatian serius dari Markas Besar Polri. Proses hukum yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial Iptu N, yang diduga terlibat, kini mendapatkan pengawasan langsung dari pimpinan Polri di tingkat pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika pelanggaran tersebut berakibat pada hilangnya nyawa seseorang. Ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang diperlukan demi keadilan.

“Langkah-langkah yang cepat dan tepat akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini. Informasi sudah disampaikan oleh kapolrestabes Makassar,” ujarnya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran kepolisian di Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar mencakup dua aspek, yaitu proses hukum pidana dan proses etik. Menurut Trunoyudo, saat ini Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan di Polrestabes Makassar sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

“Selain itu, kode etik juga akan diterapkan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Betrand meninggal dunia setelah tertembak oleh senjata api milik oknum polisi saat proses penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Insiden tersebut terjadi setelah korban diduga terlibat dalam aksi tawuran dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru jeli. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengonfirmasi peristiwa tersebut yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolsek Rapocini melaporkan melalui handy talky (HT) tentang adanya sekelompok remaja yang diduga bermain senapan mainan di jalanan, yang menyebabkan keresahan di kalangan warga. Menurut laporan tersebut, para remaja ini bahkan mencegat pengguna jalan dan diduga terlibat dalam tindakan mendorong serta menendang pengendara yang lewat.

“Tindakan-tindakan ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, Iptu N langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat tersebut, ia menemukan Betrand sedang melakukan tindakan agresif terhadap seorang pengendara motor. Iptu N kemudian turun dari mobil dan berupaya melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan tersebut, ia melepaskan tembakan peringatan.

➡️ Baca Juga: 5 Buku Terbaik yang Harus Dibaca di Tahun 2025

➡️ Baca Juga: Akta Elektronik Diterapkan, Apa Jaminan Kepastian Hukum yang Diberikan?

Exit mobile version