Kepala Imigrasi Batam Diberhentikan Terkait Kasus Pungli Terhadap Turis

Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad, kini dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik pungutan liar (pungli) yang mengarah pada wisatawan asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Tindakan ini dianggap serius mengingat dampak negatifnya terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengonfirmasi bahwa Hajar Aswad telah ditarik sementara ke kantor pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait isu ini. Penarikan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas.

Tidak hanya Hajar Aswad, seorang petugas Imigrasi Batam yang dikenal dengan inisial JS juga telah dinonaktifkan. Ia diduga terlibat dalam praktik pungli yang menargetkan sejumlah wisatawan mancanegara di pelabuhan yang sama. Kejadian ini menunjukkan bahwa masalah pungli tidak hanya terbatas pada satu individu, melainkan berpotensi melibatkan lebih banyak pegawai.

Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pungli tersebut. Fokus utama mereka adalah untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pegawai Imigrasi Batam lainnya dalam praktik yang mencoreng nama baik institusi ini saat melayani kedatangan warga negara asing.

Ujo Sujoto menambahkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi Kepala Imigrasi Batam yang kosong akibat dinonaktifkannya Hajar Aswad. Penunjukan ini direncanakan akan dilakukan pada hari Senin, 6 April 2026, untuk memastikan bahwa operasional kantor tetap berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan bahwa penarikan sementara Hajar Aswad tidak akan mengganggu layanan publik di Imigrasi Batam. Pengawasan terhadap pelayanan di kantor tersebut akan dilakukan secara langsung oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ujo Sujoto menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Imigrasi Batam yang dinonaktifkan tersebut dilakukan secara maraton. Harapannya, proses ini bisa cepat diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kejelasan kepada publik.

Isu dugaan pungli ini mencuat ke permukaan setelah sekelompok wisatawan dari Singapura mengungkapkan bahwa mereka diminta sejumlah uang oleh petugas Imigrasi Batam saat melewati Pelabuhan Internasional Batam Centre pada tanggal 13 dan 14 Maret 2026. Kejadian ini sempat viral di media sosial, menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat dan memberikan tekanan lebih pada pihak berwenang untuk segera bertindak.

➡️ Baca Juga: Prajurit TNI AL Meninggal Dunia Setelah Dihukum Cambuk Oleh Seniornya Secara Berulang

➡️ Baca Juga: Memahami Politik Dalam Distribusi Obat Rakyat di Indonesia

Exit mobile version