KPK Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN dan Kakantah dalam Kasus Pengurusan HGB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan direktur jenderal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kepala Kantor Pertanahan terkait dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa operasi yang dilakukan ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan hak atas tanah di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini juga diduga melibatkan penerimaan lain oleh para penyelenggara negara. Ini menegaskan bahwa kasus ini mungkin lebih kompleks dari yang terlihat.

“Diduga terdapat penerimaan-penerimaan lainnya yang berhubungan dengan peristiwa tangkap tangan ini, sehingga tim KPK juga mengamankan beberapa pihak lain dalam proses tersebut,” jelasnya.

Walaupun demikian, Budi menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Informasi lebih mendalam akan disampaikan setelah proses internal KPK selesai.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail kasus ini dan kronologi terkait peristiwa tangkap tangan, kami akan memberikan update setelah ekspose malam ini, di mana kami akan menentukan status tersangka,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa OTT ini merupakan yang ke-20 sepanjang tahun 2026. Ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sebanyak 17 orang, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari mereka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan ini. Ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh lembaga penegak hukum.

➡️ Baca Juga: Mengungkap Rahasia Kebahagiaan: Apa yang Sebenarnya Membuat Kita Bahagia?

➡️ Baca Juga: Transformasi Digital Meningkatkan Prospek Pertumbuhan Bank Syariah di Era Modern

Exit mobile version