Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Yaqut mengajukan gugatan praperadilan sebagai respons terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
“Kami percaya bahwa dalam putusannya, hakim akan menolak permohonan pemohon dan menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap YCQ dalam kasus ini adalah sah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin, 9 Maret 2026.
Budi juga menambahkan bahwa KPK yakin Majelis Hakim akan menerima argumentasi yang diajukan oleh lembaga antirasuah melalui Biro Hukum, serta menegaskan bahwa seluruh aspek formal dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh bukti yang kuat.
Putusan mengenai praperadilan yang diajukan oleh Yaqut dijadwalkan akan diumumkan pada 11 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Di hari berikutnya, 11 Agustus 2025, KPK merilis estimasi awal kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mengambil langkah pencegahan terhadap tiga individu untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Individu yang dikenakan pencegahan itu adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dilarang bepergian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus kuota haji. Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK merilis bahwa total kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar.
➡️ Baca Juga: Perkuat Kepemimpinan Intrinsik untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi Anda
➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo dan Pemimpin Pakistan Rencanakan Kunjungan ke Teheran untuk Redam Konflik Timteng
