Pemerintah saat ini belum membahas langkah konkret mengenai pembentukan pengadilan ad hoc yang ditujukan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama kurun waktu 30 tahun terakhir.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, sebagai respons terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
Supratman menjelaskan bahwa Prabowo berbicara dalam konteks yang lebih umum tentang upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi saat menyebutkan pengadilan ad hoc.
“Pengadilan ad hoc itu sebenarnya merupakan bagian dari konteks yang lebih luas tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh yang beliau sampaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada berbagai lembaga dan mekanisme peradilan yang berfungsi untuk menangani perkara korupsi. Oleh karena itu, rencana pembentukan pengadilan khusus untuk BUMN belum menjadi agenda pemerintah.
“Saat ini sudah ada berbagai kelembagaan yang menangani perkara di bidang pengadilan,” ujarnya.
Supratman menegaskan bahwa pesan utama dari Presiden adalah perlunya penguatan dua aspek dalam upaya memberantas korupsi, yaitu pencegahan dan penindakan.
Ia juga berpendapat bahwa digitalisasi dalam sistem pemerintahan merupakan salah satu alat yang penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Presiden sering menekankan pentingnya bagaimana kita mencegah dan memberantas korupsi, dengan dua langkah yang harus diambil. Oleh karena itu, pencegahan yang paling efektif adalah melalui sistem pemerintahan yang berbasis digital,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan pengadilan khusus untuk BUMN, Supratman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai hal tersebut.
“Hingga hari ini, tidak ada pembahasan ke arah itu, namun ini adalah peringatan dari DPR kepada semua pihak, bukan hanya BUMN, melainkan juga kepada seluruh lembaga negara,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan kajian khusus terkait pembentukan pengadilan ad hoc bagi BUMN. Namun, Supratman menyatakan bahwa kementeriannya siap untuk melakukan kajian jika ada instruksi dari Presiden.
“Saya perlu menegaskan bahwa konteks pembicaraan Presiden adalah tentang pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Beliau berbicara secara umum, tetapi jika nanti kami diinstruksikan, tentu kami siap untuk melaksanakan itu,” tutup Supratman.
➡️ Baca Juga: LRT Kelapa Gading-Manggarai Beroperasi Setiap Hari dari Pukul 05.00 hingga 24.00 WIB
➡️ Baca Juga: Strategi Klub Sepak Bola dalam Menyusun Program Pengembangan Pemain Jangka Panjang dan Berkelanjutan
