Mutasi Polri: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Menjadi Pamen Yanma

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, kini resmi dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/440//II/KEP./2026, yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol Anwar.
Menanggapi mutasi tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan proses administrasi terkait pelaksanaan putusan sidang kode etik yang dihadapi oleh eks Kapolres Bima Kota.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dalam pelaksanaan putusan KKEP, sedangkan proses PTDH-nya masih dalam tahap berlangsung,” ungkap Jhonny kepada wartawan pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Dalam Surat Telegram itu juga disampaikan bahwa jabatan Kapolres Bima Kota yang sebelumnya dipegang oleh Didik kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Sebagai informasi, Kapolres Bima Kota yang nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Pernyataan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah pelaksanaan sidang etik terhadap AKBP Didik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Dalam putusan sidang KKEP, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo.
Lebih jauh, Trunoyudo menambahkan bahwa AKBP Didik juga telah menjalani penempatan khusus selama tujuh hari, mulai dari 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri sebagai bagian dari proses pelanggaran yang dituduhkan.
“Atas keputusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi menyatakan menerima putusan sidang,” tambah Trunoyudo.
AKBP Didik dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri, serta Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berhubungan dengan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di samping itu, AKBP Didik juga terkena sanksi dari beberapa pasal lain dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk Pasal 8 Huruf c Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d dan f, serta Pasal 13 Huruf d, e, dan f.
Dengan adanya mutasi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menerapkan disiplin yang ketat di dalam institusi, terutama dalam hal pelanggaran kode etik dan hukum. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, apalagi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Mutasi terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro adalah langkah konkret yang diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri, serta memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
Selain itu, penggantian posisi Kapolres Bima Kota kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat dalam wilayah hukum Bima.
Dengan demikian, proses mutasi ini tidak hanya sekadar pengalihan jabatan, melainkan juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperbaiki citra dan memastikan bahwa setiap tindakan anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam menjaga disiplin dan etika, di tengah berbagai tekanan dan pengawasan dari masyarakat. Mutasi ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan anggota Polri harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh institusi, serta harapan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Polri berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pelanggaran yang terjadi di dalam tubuh institusi.
➡️ Baca Juga: Mengungkap Rahasia Kebahagiaan: Apa yang Sebenarnya Membuat Kita Bahagia?
➡️ Baca Juga: Menemukan Passion: Cara Menggali Minat yang Tersembunyi



