Pakar Hukum Tatanegara Tegaskan Pentingnya Menghindari Pemelintiran Konstitusi

Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menekankan bahwa proses pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, wacana tentang pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul melalui pemelintiran konstitusi atau tekanan opini publik harus dihindari.

Fritz menjelaskan bahwa Presiden tidak memiliki hak konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Merujuk pada Pasal 8 UUD 1945, ia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersamaan oleh rakyat, yang berarti hubungan antara keduanya bukanlah hubungan atasan dan bawahan.

“Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat Wakil Presiden. Keduanya terpilih oleh rakyat secara bersamaan, sehingga tidak ada dasar konstitusional bagi Presiden untuk mengambil langkah pemecatan terhadap wakilnya,” ungkap Fritz, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, saat menjelaskan mitos seputar pemakzulan melalui akun Instagram-nya @fritzsiregar, yang dikutip pada 13 Agustus 2026.

Fritz juga menyoroti pentingnya penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, terutama pada frasa ‘tidak lagi memenuhi syarat’. Ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang saat menjabat dan tidak dapat digunakan secara retroaktif untuk membatalkan proses pencalonan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum.

“Pasal tersebut berlaku untuk situasi saat seseorang menjabat, dan bukan sebagai alat untuk melakukan banding retroaktif dalam sengketa pencalonan,” tegasnya.

Mengenai perdebatan tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan bahwa putusan tersebut tetap sah dan mengikat. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pada pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan prinsip res judicata pro veritate habetur—putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, sehingga Putusan 90 secara de jure sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk tidak mematuhinya,” kata Fritz.

Dia menambahkan bahwa isu terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan telah dibawa ke dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Dengan demikian, menurut Fritz, isu tersebut seharusnya tidak diangkat kembali sebagai dasar untuk menciptakan narasi pemakzulan.

Pernyataan Fritz itu disampaikan sebagai respon terhadap desakan pakar hukum Denny Indrayana yang meminta Gibran untuk mengundurkan diri. Denny berargumen bahwa Gibran seharusnya mundur karena alasan etika, kontroversi dalam proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah potensi krisis.

➡️ Baca Juga: 10 Mod Pilihan untuk Minecraft Java Edition yang Harus Anda Coba di Tahun 2026

➡️ Baca Juga: Pemuda Iran Bentuk ‘Pagar Manusia’ di Sekitar Pembangkit Listrik dari Ancaman Serangan Trump

Exit mobile version