Jakarta – Analis politik dan hukum, Boni Hargens, mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan bagi jutaan pengemudi ojol. Selama ini, para pengemudi berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam bernegosiasi dengan perusahaan aplikasi yang mereka wakili.
Menurutnya, salah satu alasan mendesak hadirnya regulasi ini adalah tingginya potongan komisi yang dikenakan oleh aplikator. Banyak pengemudi merasa terbebani, karena potongan tersebut sering kali mencapai lebih dari 20 persen dari tarif perjalanan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerintah dapat menetapkan batas maksimum potongan komisi yang lebih adil, yakni tidak melebihi 8 persen.
Boni menekankan bahwa pengemudi ojol seharusnya mendapatkan setidaknya 92 persen dari tarif perjalanan yang mereka terima. Dengan demikian, pendapatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi keluarga para pengemudi.
Selain itu, perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi juga menjadi isu penting yang perlu diatur. Selama ini, status pengemudi ojol seringkali dianggap sebagai “mitra,” yang mengakibatkan mereka kehilangan berbagai hak ketenagakerjaan yang seharusnya mereka terima.
“Dengan diterbitkannya Perpres ini, pengemudi akan mendapatkan payung hukum yang lebih kuat, sehingga mereka bisa memperoleh jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak saat menjalankan tugas mereka di jalan,” ujar Boni.
Urgensi lainnya adalah perlunya penataan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator yang lebih adil. Hubungan ini sering kali dianggap tidak seimbang, di mana pihak aplikator memiliki kekuasaan untuk menentukan tarif dan menjatuhkan sanksi seperti suspensi akun tanpa melibatkan pengemudi.
Boni mengungkapkan bahwa pemerintah perlu menangani isu ini untuk menciptakan atmosfer usaha yang lebih sehat. Mekanisme penentuan tarif dan aturan kemitraan harus dibuat transparan agar tidak ada celah hukum yang dapat merugikan pengemudi.
Selanjutnya, ada juga kebutuhan untuk memperluas layanan yang meliputi roda dua dan logistik. Boni menilai bahwa model bisnis transportasi daring terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada layanan angkutan penumpang semata.
Regulasi ini dirancang untuk adaptif terhadap perkembangan pola bisnis modern, sehingga dapat mencakup berbagai jenis layanan. Selain ojol roda dua, Perpres ini juga diharapkan dapat mengatur layanan pengantaran makanan serta pengiriman barang di bawah pengawasan beberapa kementerian terkait.
Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum ojol dapat terwujud secara komprehensif dan memberikan dampak positif bagi seluruh pengemudi di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Cara Meningkatkan Akurasi Pukulan Net Badminton dengan Latihan Berulang
➡️ Baca Juga: Latihan Efektif untuk Mengembangkan Otot Deltoid Samping dan Memperlebar Tampilan Tubuh
