Polri Memanfaatkan Riset Akademik untuk Meningkatkan Kebijakan Keamanan Nasional

Jakarta – Upaya untuk mengintegrasikan pendekatan ilmiah dalam lembaga kepolisian di Indonesia semakin tampak melalui berbagai inisiatif yang diambil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah pembentukan pusat-pusat riset yang fokus pada kajian terkait kepolisian dan keamanan. Dengan inisiatif ini, diharapkan dapat terwujud kebijakan yang lebih berbasis pada data, penelitian, dan analisis akademik yang mendalam.

Pada Selasa, 10 Maret 2026, Polri meresmikan tahapan ketiga dari operasionalisasi sejumlah pusat studi yang berada di bawah naungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Dalam fase ini, tujuh pusat studi resmi beroperasi sebagai bagian dari pengembangan ekosistem riset kepolisian di Indonesia.

Di antara pusat studi yang mulai beroperasi terdapat Pusat Studi Teknologi Kepolisian yang dipimpin oleh Suwondo Nainggolan, Pusat Studi Forensik Kepolisian yang diketuai oleh Petrus R. Golose, serta Pusat Studi Internasional Kepolisian yang dipimpin oleh Asep Herdradiana.

Pusat Studi Keamanan Nasional yang dipimpin oleh Muradi, Pusat Studi Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikepalai oleh Nurul Azizah, Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik yang dipimpin oleh Andrea H. Poeloengan, serta Pusat Studi Intelijen Kepolisian yang dipimpin oleh Achmad Kartiko juga turut bergabung dalam inisiatif ini.

Ketujuh pusat studi tersebut melengkapi sembilan pusat studi lainnya yang telah lebih dulu diresmikan pada tahun 2025. Beberapa di antaranya mencakup bidang seperti Polmas, anti korupsi, terorisme, ilmu kepolisian, keamanan lalu lintas, siber, sumber daya manusia, kawasan Pasifik Oseania, serta kehumasan kepolisian. Dengan demikian, total terdapat 16 pusat studi yang dirancang untuk mengembangkan berbagai cabang ilmu kepolisian.

Wakil Kepala Polri Dedi Prasetyo menyatakan bahwa keberadaan pusat-pusat studi ini diharapkan dapat menjadi platform untuk pengembangan ilmu dan diskusi akademik yang berkaitan dengan praktik kepolisian di Indonesia.

“Dengan diresmikannya 16 Pusat Studi Kepolisian ini, diharapkan masing-masing bidang keilmuan dapat menjadi wadah untuk riset dan diskusi akademik yang relevan dengan pengembangan ilmu kepolisian di tanah air,” ujarnya.

Inisiatif ini juga mencerminkan upaya Polri untuk memperkuat pendekatan kebijakan berbasis bukti, yaitu kebijakan yang disusun berdasarkan hasil penelitian, data empiris, serta kajian ilmiah yang mendalam. Melalui pendekatan ini, diharapkan keputusan yang diambil dalam sektor keamanan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga didukung oleh analisis yang komprehensif.

➡️ Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Internet melalui TikTok untuk Pemula

➡️ Baca Juga: Beasiswa Teknologi: Peluang Emas untuk Karir Cemerlang

Exit mobile version