Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera merumuskan aturan lebih mendetail mengenai skema naming rights atau hak penamaan untuk halte transportasi publik di ibu kota.
Pramono menambahkan bahwa ada kemungkinan bagi partai politik (parpol) untuk mendapatkan hak penamaan atas halte-halte tersebut.
“Naming rights ini tentunya akan kami buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ujar Pramono saat berbincang dengan wartawan pada Selasa, 14 April 2026.
Menurut Pramono, rencana untuk menawarkan hak penamaan halte kepada parpol merupakan langkah untuk menunjukkan keterbukaan Jakarta sebagai kota yang modern dan global.
“Saya percaya bahwa Jakarta sebagai kota global dan modern harus bersikap terbuka terhadap berbagai kemungkinan,” tuturnya.
Di sisi lain, Pramono menekankan bahwa pemberian hak penamaan tersebut harus tetap memperhatikan estetika kota dan tidak mengganggu kepentingan publik.
“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya, naming rights yang akan diberikan tidak boleh mengganggu keindahan kota,” pungkas Pramono.
➡️ Baca Juga: 10 Game Offline Menarik untuk Mengisi Waktu Selama Perjalanan Mudik 2026
➡️ Baca Juga: Pemkot Tangerang Kolaborasi dengan InJourney dan Jasa Marga untuk Pengembangan Simpang Susun Kunciran
