Pria 22 Tahun Ditangkap di Grogol karena Mengedarkan Sabu 102 Gram dalam Kotak ‘Fragile

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 10.50 WIB, pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba. Lokasi penangkapan terletak di pinggir Jalan Semeru Raya, persis di depan sebuah toko elektronik di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, seperti yang diungkapkan oleh Ajun Komisaris Polisi Rumangga, Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial ERI yang berusia 22 tahun. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat bruto 102,2 gram. Barang bukti ini menjadi titik fokus dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Rumangga, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam sebuah kotak kardus. Kotak itu dibungkus plastik hitam yang dilengkapi dengan lakban bertuliskan “Fragile”, yang seolah memberikan kesan barang tersebut tidak boleh rusak.
Setelah itu, kotak tersebut dimasukkan ke dalam tas kertas berwarna merah. Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Rumangga memberikan pesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena dampak negatifnya sangat merusak generasi muda dan dapat mempengaruhi masa depan bangsa.
Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga ke pengedar yang lebih besar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum.
Sementara itu, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dia mengajak warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Penanganan terhadap kasus narkoba kami lakukan dengan pendekatan yang tegas, terukur, dan profesional. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Budi.
➡️ Baca Juga: Tren Teknologi 2024: Inovasi yang Akan Mengubah Cara Kita Hidup
➡️ Baca Juga: Pendidikan Bahasa Asing untuk Komunikasi Global




