Komisi III DPR RI sedang mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027. Dalam rangka memastikan bahwa aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan terakomodasi, pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa pihaknya akan menggelar RDPU secara intensif. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan yang relevan dalam proses penyusunan regulasi.
Komisi III berencana mengadakan RDPU sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, sehingga setiap suara dapat terdengar dan dipertimbangkan.
“Kami menargetkan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum bulan Desember 2026, atau paling tidak dalam dua kali masa sidang,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Habiburokhman juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya dilakukan di lingkungan DPR. Komisi III berkomitmen untuk membuka ruang bagi masyarakat agar dapat memberikan masukan yang konstruktif.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menerima aspirasi masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk memenuhi prinsip partisipasi yang berarti dalam penyusunan undang-undang.
Dengan rencana RDPU yang dilakukan dua hingga tiga kali dalam satu pekan, Komisi III berharap dapat menyerap aspirasi masyarakat secara lebih mendalam sebelum proses pembahasan RUU memasuki tahap selanjutnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan beberapa undang-undang yang sudah dibahas dan disetujui sebelumnya oleh Komisi III.
Dia membandingkan proses ini dengan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan UU Polri yang telah disahkan sebelumnya. Berdasarkan pengamatannya, kedua undang-undang tersebut memiliki pendekatan yang relatif berbeda.
Menurut Habiburokhman, pembahasan UU KUHAP dan UU Polri dapat berlangsung lebih cepat karena konsep serta rancangan undang-undang tersebut sudah ada sebelumnya. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset dianggap memiliki konsep yang sepenuhnya baru di Indonesia.
“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang dasarnya telah ada, kami bertekad bahwa UU ini akan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tanah air,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Kekasih Chef Juna Ungkap Agama Menjelang Perayaan Lebaran yang Spesial
