Said Iqbal Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Diadakan Tengah Malam di Hotel

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengajak DPR RI untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pendapat ini disampaikan Iqbal saat audiensi dengan sejumlah pimpinan DPR seperti Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, Saan Mustopa, serta Ketua Baleg Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, Said Iqbal menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia berharap proses ini tidak dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

Walaupun menyadari adanya tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Iqbal menekankan bahwa kelompok buruh ingin memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak diadakan secara sembunyi-sembunyi seperti yang terjadi pada pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sebelumnya.

Ia menegaskan, “Jangan sampai terjadi lagi seperti pada pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam dan di hotel-hotel,” ungkapnya dengan nada serius.

Said Iqbal juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya buruh, dalam proses pembahasan RUU ini. Menurutnya, partisipasi yang minim dari buruh sangat disayangkan dan seharusnya tidak boleh terjadi lagi.

“Ketika partisipasinya lemah, buruh tidak dilibatkan dalam proses ini hanya karena alasan tenggat waktu yang harus dipenuhi,” tegas Iqbal, menunjukkan keprihatinannya terhadap ketidakadilan dalam keterlibatan stakeholder.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa draf RUU Ketenagakerjaan direncanakan untuk diselesaikan pada bulan Oktober tahun 2026.

“Target kami adalah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU pada awal Oktober 2026,” kata Dasco dalam audiensi yang sama di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Dasco menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada 31 Oktober 2024 yang memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dibuatkan undang-undang tersendiri.

“Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan, sehingga diharapkan undang-undang baru ini dapat selesai sebelum 31 Oktober 2026,” lanjutnya, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan hukum.

Ia juga menambahkan bahwa naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR telah diserahkan kepada Komisi IX DPR pada 22 Juni 2026.

“Draf yang disampaikan tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal,” ujar Dasco, memberikan gambaran tentang kompleksitas isi yang akan diatur dalam RUU tersebut.

➡️ Baca Juga: KDM Usulkan Kenaikan Batas Gaji Orangtua untuk Mahasiswa Penerima KIP Agar Tidak Putus Kuliah

➡️ Baca Juga: Mengenal Sejarah Pizza Napoletana dan Warisan UNESCO

Exit mobile version