Penggeledahan Rumah Komisioner Ombudsman oleh Kejagung Terkait Kasus Penting Ini

Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung Ombudsman RI sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan perintangan dalam penyidikan dan penuntutan terkait perkara minyak goreng yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan tersebut.
“Memang benar ada penggeledahan yang dilakukan,” ungkapnya pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Selain gedung Ombudsman, penyidik juga menggeledah kediaman salah satu komisioner Ombudsman RI. Namun, Anang tidak memberikan rincian mengenai identitas komisioner yang dimaksud dalam pernyataannya.
Anang menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso serta tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Lebih lanjut, kasus ini juga berhubungan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diduga, Ombudsman RI memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso telah terbukti terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengondisian putusan lepas dalam perkara korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.
Ia terbukti telah menyuap hakim yang menangani kasus CPO dengan jumlah mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp60 miliar, serta melakukan TPPU sebesar 2 juta dolar AS, yang dilakukan bersama advokat Ariyanto.
Dalam kasus suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bersama dengan Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berperan sebagai perantara untuk mentransfer uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang pada waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang suap yang dikumpulkan tersebut kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang berperan sebagai majelis dalam persidangan kasus CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan untuk mempermudah pengeluaran putusan lepas bagi ketiga perusahaan tersebut.
➡️ Baca Juga: Menlu Sugiono Tegaskan Presiden Prabowo Siap Jadi Mediator untuk AS-Iran
➡️ Baca Juga: Inul Daratista Kurban 5 Sapi di Iduladha 2025: Seperti Tahun Sebelumnya, Potong Sapi Banyak Berkah




