Kasus Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Mendapatkan Perhatian dari Komnas Perempuan

Ketua Komisi Nasional Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan atlet panjat tebing Indonesia. Ia menegaskan bahwa insiden ini merusak citra Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia serta Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada Kemenpora pada tanggal 6 Maret 2026, Maria memberikan apresiasi atas respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang telah membuka saluran pengaduan dan mengawasi proses investigasi terkait kasus ini.
“Saya menghargai tindakan cepat Menpora Erick dalam menanggapi dugaan pelecehan yang dialami oleh atlet panjat tebing. Saluran pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora adalah langkah nyata untuk memberikan suara kepada para korban dan memastikan mereka mendapatkan penanganan yang tepat,” tutur Maria.
Maria menyoroti bahwa kasus seperti ini sering kali mirip dengan fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang berani mengungkapkan pengalaman mereka mungkin jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, ia berharap Kemenpora dapat memberikan dukungan yang maksimal agar para atlet merasa aman dan terlindungi.
Ia kemudian mengusulkan tiga langkah penting yang perlu diambil oleh Kemenpora ke depan. Pertama, menyediakan layanan pengaduan terpadu yang mencakup berbagai aspek, seperti layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan dukungan dalam penegakan hukum.
Kedua, memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang cukup untuk menciptakan rasa aman. Ketiga, menjamin bahwa korban memperoleh layanan pemulihan yang menyeluruh, mencakup aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Maria juga mengingatkan pentingnya menjamin bahwa para korban tidak mengalami tekanan atau intimidasi dari pihak manapun. Selain itu, mereka perlu mendapatkan penguatan baik secara fisik maupun psikologis untuk berani berbagi pengalaman yang telah mereka alami.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Maria merekomendasikan sejumlah langkah pencegahan. Ini mencakup pemberian edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual kepada para atlet, pemasangan CCTV di area latihan yang dipantau secara berkala, serta penguatan tata kelola lembaga olahraga dengan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, prinsip ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja di setiap federasi cabang olahraga, pelatih, hingga atlet, lengkap dengan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai bentuk dukungan, Komnas Perempuan juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan dari para atlet melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh lembaga tersebut.
➡️ Baca Juga: Fabio Quartararo dan Alex Marquez Targetkan Podium di MotoGP Mandalika 2024
➡️ Baca Juga: Mutasi Polri: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Menjadi Pamen Yanma

