Cara Akurat Menghitung THR 2026 untuk Karyawan dengan Masa Kerja Belum Setahun

Menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling dinanti oleh seluruh karyawan. THR tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan, tetapi juga merupakan hak yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Setiap tahun, banyak karyawan yang ingin mengetahui berapa besaran THR yang akan mereka terima serta cara yang tepat untuk menghitungnya.
Meskipun terlihat sederhana, tidak semua karyawan memahami metode yang benar dalam menghitung THR. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami rumus dasar perhitungan THR agar para karyawan dapat mengetahui hak yang seharusnya mereka terima.
Umumnya, besaran THR yang diterima oleh karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja mereka. Ada dua kategori utama dalam perhitungan THR, yaitu untuk karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan dan mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, berikut ini adalah ketentuan yang berlaku:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Artinya, jika seorang karyawan telah bekerja secara terus-menerus di perusahaan yang sama selama satu tahun atau lebih, maka mereka berhak menerima THR senilai satu bulan gaji penuh.
2. Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR akan dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus berikut:
Masa kerja / 12 × 1 bulan upah. Dengan rumus ini, karyawan tetap berhak mendapatkan THR meskipun masa kerjanya kurang dari satu tahun, dan jumlahnya disesuaikan dengan lamanya mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh simulasi perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Misalnya, Andi adalah seorang karyawan yang telah bekerja selama 3 bulan dan menerima gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan. Berdasarkan ketentuan yang ada, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional, dengan rumus:
Masa kerja / 12 × 1 bulan upah.
Dengan demikian, perhitungan THR Andi adalah sebagai berikut:
3 / 12 × Rp5.000.000 = Rp1.250.000.
Dari perhitungan ini, Andi berhak menerima THR sebesar Rp1.250.000. Nilai ini didapatkan dari perbandingan masa kerjanya dengan total 12 bulan yang kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
➡️ Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok 17-18 Juni 2025, Bekasi dan Bogor Diprediksi Hujan Lebat
➡️ Baca Juga: Rian/Rahmat Kalahkan Unggulan Malaysia dan Melaju ke Perempat Final All England 2026




