KPK Tangkap 13 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap dan Bawa ke Jakarta

KPK membawa 13 orang dari total 27 individu yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, ke Gedung KPK di Jakarta pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, “Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Tim KPK meninggalkan Cilacap, Jawa Tengah, pada hari Jumat, 13 Maret 2026, dan tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 02.35 WIB pada dini hari Sabtu.
Budi menjelaskan bahwa di antara 13 orang yang dibawa ke Jakarta tersebut terdapat Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat lain yang bernaung di bawah Pemkab Cilacap.
Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi, termasuk penetapan status tersangka.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari individu yang ditangkap dalam OTT ini, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan pemimpin daerah di Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saat ini, proses pemeriksaan berlangsung secara intensif,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tersebut yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya.
Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara KPK, menyatakan, “Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya, berupa uang tunai.”
Ia melanjutkan dengan memberikan informasi bahwa uang yang disita KPK adalah dalam bentuk rupiah, tetapi belum dapat memberikan rincian lebih lanjut karena saat ini masih dalam proses perhitungan.
“Untuk total jumlahnya, kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses selesai,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Filsafat Kontemporer: Tinjauan dan Implikasinya
➡️ Baca Juga: Dampak Konflik Iran-AS, Penyewaan Motor Listrik Suzuki, dan Mobil Honda Termahal di Pasaran




