Bayar Zakat Fitrah 2026: Besaran Resmi per Orang dan Metode Perhitungannya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam dihadapkan pada tanggung jawab yang sangat penting, yaitu membayar zakat fitrah. Ibadah ini bukan hanya sekadar melengkapi puasa Ramadhan, tetapi juga mengandung nilai sosial yang mendalam, karena membantu mereka yang kurang beruntung untuk merasakan kebahagiaan saat merayakan lebaran.
Oleh karena itu, banyak orang yang mulai mencari informasi mengenai besaran zakat fitrah untuk tahun ini, cara menghitungnya untuk anggota keluarga, serta waktu yang tepat untuk melaksanakannya.
Memahami ketentuan mengenai zakat fitrah sangatlah krusial. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan dapat sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerimanya.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, tanpa terkecuali, baik pria maupun wanita, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini berfungsi sebagai penyuci diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan mulia untuk membantu mereka yang berada dalam keadaan kekurangan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 sudah ditetapkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Jumlah zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap individu.
Penetapan ini didasarkan pada harga beras yang berlaku di masyarakat serta berbagai kajian yang dilakukan agar nilai zakat tetap relevan dan tidak memberatkan umat Islam.
Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i.
“Ketentuan mengenai jumlah tersebut juga mencakup fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi individu yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i, sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” demikian pernyataan dari BAZNAS.
Untuk menghitung zakat fitrah yang harus dibayarkan, caranya cukup mudah. Kepala keluarga umumnya akan menunaikan zakat fitrah untuk diri mereka sendiri serta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
➡️ Baca Juga: Mengapa Pendidikan Non-Formal Penting untuk Pengembangan Diri
➡️ Baca Juga: Mengenal 3 Masjid Bersejarah di Hong Kong dan Peran Komunitas Muslim di Kota Modern


