Ridwan Kamil Pada 19 Mei 2025, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Ridwan Kamil dipastikan tidak hadir dalam persidangan tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, yang menegaskan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan .

Ridwan Kamil Latar Belakang Kasus
Gugatan ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan bahwa dirinya memiliki anak dari hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Lisa mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, ia hamil akibat hubungan tersebut dan sempat diminta untuk menggugurkan kandungannya. Ia juga mengaku menerima uang dari Ridwan Kamil dalam pertemuan mereka yang hanya berlangsung sekali .
Sebagai respons, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah bermotif ekonomi. Ia menegaskan bahwa pertemuan mereka terjadi empat tahun lalu terkait permohonan bantuan kuliah, dan masalah tersebut telah diselesaikan dengan bukti yang tidak terbantahkan .

Ridwan Kamil Proses Hukum yang Berjalan
Gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatannya, Lisa meminta dilakukan tes DNA untuk mengetahui identitas ayah biologis dari anak yang ia klaim .
Sementara itu, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim, dan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan .
Ridwan Kamil Sidang Perdana dan Ketidakhadiran Ridwan Kamil
Sidang perdana yang digelar pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung bertujuan untuk memulai proses hukum terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana. Agenda utama sidang adalah pemanggilan para pihak yang terlibat untuk mendengarkan tanggapan awal dan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum .
Namun, Ridwan Kamil dipastikan tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi gugatan tersebut secara terbuka .
Ridwan Kamil Dampak dan Harapan Kedua Pihak
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media, mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik dan Lisa Mariana sebagai selebgram yang memiliki pengikut luas di media sosial. Kedua belah pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat mengungkap kebenaran terkait klaim yang diajukan.
Lisa Mariana berharap bahwa melalui gugatan ini, ia dapat memperoleh pengakuan hukum atas status anak yang ia klaim sebagai hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia juga berharap agar tes DNA dapat dilakukan untuk memastikan identitas ayah biologis anak tersebut .
Di sisi lain, Ridwan Kamil berharap agar tuduhan yang dilayangkan terhadapnya dapat dibuktikan tidak benar. Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik .

Kesimpulan
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil telah digelar pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedua belah pihak berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil telah digelar pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedua belah pihak berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil telah digelar pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung. Meskipun Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kedua belah pihak berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.