KPK Menyampaikan Alasan Penahanan Yaqut di Rutan Setelah Polemik Tahanan Rumah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik keputusan untuk memindahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ke rumah tahanan negara setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Langkah ini diambil dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.
“Alasan pertama adalah karena esok hari sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.
Asep menambahkan, alasan kedua adalah karena KPK merencanakan konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus kuota haji yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Silakan tunggu informasi lebih lanjut besok, dan kami akan melakukan konferensi pers lagi pada saat itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus kuota haji hingga saat ini.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa hasil awal penghitungan kerugian negara dari kasus ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga individu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dikenakan pencegahan tersebut meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara untuk Fuad tidak diperpanjang.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini telah mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK memutuskan untuk menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
➡️ Baca Juga: Prabowo dan Bos BI Purbaya Bahas Strategi Kendalikan Gejolak Pasar Global secara Kompak
➡️ Baca Juga: Mental Baja Dewa United: Jan Olde Riekerink Nilai Hasil Imbang Lawan Persija Seperti Kemenangan




