Pelaku Mutilasi Pegawai Ayam Goreng Bekasi Diperiksa, Polisi Ungkap Peran Keduanya

Pemeriksaan mendalam masih berlangsung terhadap dua individu berinisial DS alias A dan S yang terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Abdul Hamid di Bekasi. Proses investigasi ini berfokus pada pengumpulan bukti dan penelusuran peran masing-masing pelaku dalam kejadian tragis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, “Penyidik terus menggali informasi terkait keterlibatan kedua pelaku, termasuk peran mereka saat kejadian, rangkaian tindakan kriminal yang dilakukan, serta dugaan upaya untuk menghilangkan jejak setelah kejadian.” Pernyataan ini disampaikan pada hari Senin di Jakarta.
Dia menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan atau scientific crime investigation. Setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan cermat, objektif, dan berlandaskan alat bukti agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.
“Dua orang pelaku yang ditangkap berinisial DS alias A dan S ditangkap pada Minggu, 29 Maret 2026, pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka,” ujar Budi.
Selain memeriksa pelaku, pihak penyidik juga berfokus pada pengumpulan alat bukti yang diperlukan. Beberapa langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan dari pelaku, autopsi terhadap korban, analisis di laboratorium forensik, serta pengembangan di lapangan.
Tim penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap bagian tubuh korban yang belum ditemukan. Upaya ini dianggap sangat penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat bukti dan memenuhi kebutuhan forensik.
“Kami meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja dengan optimal. Seluruh fakta akan diungkap secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan temuan forensik. Komitmen kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan profesional, proporsional, dan akuntabel,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku pembunuhan yang menyembunyikan jenazah korban di dalam freezer di Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
“Dua pelaku yang ditangkap adalah DS alias A dan S,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya pada hari Senin.
Namun, dia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa korban ditemukan disimpan dalam freezer dalam kondisi tanpa tangan dan kaki.
➡️ Baca Juga: Mutasi Polri: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Menjadi Pamen Yanma
➡️ Baca Juga: Pandit Vietnam Bongkar Beda Naturalisasi Indonesia dan Malaysia




