Pemerintah Terapkan Batas Pembelian BBM Subsidi untuk Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk pertalite dan solar, yang berlaku mulai Rabu, 1 April 2026. Setiap kendaraan pribadi akan mendapatkan kuota maksimum pembelian sebanyak 50 liter per hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan BBM dengan lebih bijaksana dan proporsional.
Pembatasan ini akan diterapkan melalui sistem yang mengatur pembelian menggunakan barcode MyPertamina. Setiap kendaraan pribadi dapat melakukan pengisian hingga 50 liter per hari, sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum dan truk.
“Untuk memastikan distribusi BBM yang adil, pemerintah akan mengimplementasikan sistem pembelian dengan menggunakan barcode MyPertamina, dengan pembatasan maksimum 50 liter per kendaraan. Namun, aturan ini tidak termasuk untuk kendaraan umum,” jelas Airlangga dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Di kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang karena pemerintah memastikan pasokan energi akan tetap terjaga.
“Kita perlu melakukan pembelian BBM secara bijaksana dan wajar,” tegasnya.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa tidak ada rencana untuk menyesuaikan harga BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi. “Kami menegaskan bahwa berdasarkan arahan dari Bapak Presiden dan hasil rapat, tidak akan ada penyesuaian harga, baik kenaikan maupun penurunan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang terkait rencana penyesuaian atau kenaikan harga BBM.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Pertamina mengenai isu ini. Presiden RI Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar kebijakan ini tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Jadi, kami ingin menegaskan bahwa setelah melakukan koordinasi antara pemerintah dan Kementerian ESDM bersama Pertamina, serta atas petunjuk dari Bapak Presiden,” ungkap Prasetyo kepada para wartawan pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Bapak Presiden selalu menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil,” tambahnya.
Hasil dari koordinasi tersebut menunjukkan bahwa Pertamina belum berencana untuk menaikkan harga BBM subsidi maupun non-subsidi.
“Oleh karena itu, Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi,” jelas Prasetyo.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam penggunaan BBM bersubsidi, sehingga distribusi dapat berlangsung lebih merata dan efisien.
➡️ Baca Juga: Iran Menyatakan Israel dan AS Langgar Piagam PBB Terkait Serangan ke Lokasi Sipil
➡️ Baca Juga: Iran Resmi Menunjuk Pengganti Sementara Ayatollah Ali Khamenei untuk Memimpin Negaranya




