Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Capai 10 Juta Orang hingga Akhir Maret 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai angka lebih dari 10 juta per 30 Maret 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
“Pada periode hingga 30 Maret 2026, total SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 10.124.668,” ujarnya.
Untuk tahun buku yang berlangsung dari Januari hingga Desember 2025, pelaporan SPT Tahunan mencakup 8.877.779 wajib pajak individu karyawan, 1.039.175 wajib pajak individu non-karyawan, 205.752 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 145 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, untuk SPT yang berbeda tahun buku dan mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, rinciannya adalah 1.795 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 22 wajib pajak dalam mata uang dolar AS.
Terkait dengan sistem Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun mereka kini mencapai 17.367.922. Angka ini terdiri dari 16.310.079 wajib pajak individu, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, juga mengumumkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak individu akan diperpanjang hingga 30 April 2026, dari yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026.
DJP juga telah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu hingga 30 April 2026.
Ketentuan ini dituangkan dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa batas waktu normal untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Meskipun demikian, bagi wajib pajak individu yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi ini. Jika sanksi administratif telah diterbitkan sebelumnya, DJP akan menghapusnya secara otomatis.
➡️ Baca Juga: Regulasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Mengancam Kelangsungan Hidup Petani Tembakau
➡️ Baca Juga: Internet Korea Utara Alami Gangguan Besar, Ada Serangan Siber?




