Polisi Mengungkap Kasus Emak-emak di Madura yang Hentikan Pemakaman Terkait Utang Ratusan Juta

Polisi memberikan klarifikasi mengenai insiden seorang wanita yang menghentikan prosesi pemakaman salah satu warga di Madura, Jawa Timur.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut memang terjadi.
“Benar, lokasi kejadian berada di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, pada Sabtu, 28 Februari 2026,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada 6 Maret 2026.
Eko menjelaskan bahwa wanita yang melakukan penagihan utang itu tiba-tiba muncul di rumah duka dan menyampaikan tuntutannya saat pemakaman sedang berlangsung.
Situasi sempat menjadi tegang ketika pihak keluarga almarhumah merasa tidak nyaman dengan cara penagihan yang dilakukan di tengah suasana berduka. Untuk meredakan ketegangan tersebut, aparat kepolisian terpaksa memfasilitasi mediasi antara penagih utang dan keluarga almarhumah.
“Melalui kejadian ini, mediasi dilakukan antara pihak penagih utang dan keluarga almarhumah untuk menyelesaikan masalah dengan cepat. Setelah mediasi, akhirnya suami almarhumah, Abdul Qodir, bersama anaknya setuju untuk menyelesaikan utang tersebut,” ujarnya.
Setelah proses mediasi berlangsung, kedua pihak akhirnya sepakat mengenai penyelesaian utang yang ada.
“Setelah mediasi antara Hasibah, penagih utang, dan keluarga (suami serta anak almarhumah), tercapai kesepakatan bahwa utang almarhumah yang mencapai sekitar dua ratus juta rupiah akan dibayar oleh suami dan anaknya. Dengan demikian, pemakaman almarhumah dapat dilanjutkan,” tambahnya.
Setelah masalah tersebut menemukan jalan keluar, jenazah Siti Maimuna akhirnya dimakamkan di lokasi pemakaman umum yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Sebelumnya, peristiwa tak terduga ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. Seorang perempuan mendadak menghentikan proses pemakaman warga setempat. Apa yang sebenarnya terjadi di balik insiden ini?
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, perempuan yang identitasnya belum diketahui itu menghentikan pemakaman dengan menuntut pertanggungjawaban terkait almarhumah. Diketahui bahwa almarhumah memiliki utang besar kepada perempuan tersebut.
Almarhumah terpantau memiliki utang berupa emas 24 karat seberat 50 gram dan uang tunai senilai Rp 15 juta. Total utang yang dimiliki almarhumah mencapai Rp 215 juta. Menyaksikan situasi ini, seorang kiyai berusaha menenangkan kerumunan yang hadir di pemakaman.
➡️ Baca Juga: Beasiswa Teknologi: Peluang Emas untuk Karir Cemerlang
➡️ Baca Juga: Strategi Kelola Uang Biar Tak Gali-Tutup Lubang Seperti Aldy Maldini




