Kapolri Perintahkan Penyidikan Mendalam Terkait Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan seorang aktivis yang telah berjuang untuk keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat tersebut kini tengah ditangani secara mendalam oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dengan dukungan penuh dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.
Inspektur Jenderal Polisi Johnny Edizzon Isir, selaku Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, mengungkapkan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian khusus agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara efektif dan cepat. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengusut tuntas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Kapolri telah menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini, dan kami berupaya untuk memenuhi harapan tersebut,” ujar Johnny saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian internal Polri, tetapi juga masyarakat luas yang mengikuti perkembangan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Proses ini diharapkan dapat mengungkap pelaku serta motif di balik tindakan brutal tersebut.
Dalam upaya penyelidikan, kepolisian menerapkan pendekatan berbasis ilmiah dalam penegakan hukum atau scientific crime investigation. Metode ini bertujuan untuk memastikan setiap langkah yang diambil dalam proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berbasis ilmiah, dan saat ini kami sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian,” lanjut Johnny. Ini menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menggunakan teknologi dan metode modern dalam setiap kasus yang ditangani.
Tindak pidana yang diselidiki dalam kasus ini berkaitan dengan penganiayaan berat, yang diatur dalam Pasal 467 Ayat 2 dan Pasal 468 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.
Sebelumnya, Andrie Yunus mengalami insiden penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada malam hari, tepatnya pada 12 Maret 2026. Kejadian ini mengundang reaksi luas dari berbagai kalangan, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia yang merasa terancam.
Polisi memastikan bahwa Andrie Yunus telah menerima penanganan medis yang diperlukan setelah insiden tersebut. Tindakan cepat ini menunjukkan kepedulian aparat kepolisian terhadap keselamatan korban serta pentingnya pemulihan kesehatan jiwa dan fisiknya.
Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi adanya kejadian penyiraman cairan berbahaya yang menimpa aktivis tersebut. “Kami mengonfirmasi bahwa peristiwa ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Korban kini mendapatkan penanganan medis di RSCM,” kata Budi dalam keterangannya pada Jumat, 13 Maret 2026.
Kejadian ini tidak hanya menyoroti risiko yang dihadapi oleh aktivis, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap mereka yang berjuang untuk keadilan. Masyarakat berharap bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan bagi aktivis hak asasi manusia di seluruh Indonesia.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Polri, diharapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat terungkap dengan jelas. Proses ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang menjaga martabat dan hak setiap individu dalam masyarakat.
Penyelidikan mendalam ini mencerminkan komitmen Polri untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama mereka yang berjuang untuk kepentingan publik. Keberanian Andrie Yunus dalam menghadapi tindakan kekerasan ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk terus memperjuangkan hak asasi manusia dengan aman.
Dengan adanya jaminan dan dukungan dari pihak kepolisian, diharapkan para aktivis dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut terhadap ancaman yang mengintai. Masyarakat, pemerintah, dan institusi hukum perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua, terutama bagi mereka yang berjuang untuk keadilan sosial.
➡️ Baca Juga: Iran Tegaskan Tak Akan Berbicara dengan AS Selama Ramadan, Fokus pada Persatuan umat
➡️ Baca Juga: Kekuatan Cerita: Bagaimana Narasi Mempengaruhi Kehidupan Kita




