Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD Diharapkan Terapkan Kebijakan WFH Satu Hari, Terkecuali 9 Sektor Ini

Jakarta – Kebijakan mengenai kerja fleksibel kembali menjadi fokus perhatian pemerintah sebagai bagian dari usaha menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi di tingkat nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari setiap minggu.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran terbaru yang berfungsi sebagai pedoman bagi sektor usaha dalam menyesuaikan dengan pola kerja masa kini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong efisiensi di lingkungan kerja. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan dengan kondisi operasional yang ada.
“Para pemimpin di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diharapkan dapat menerapkan skema work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam seminggu,” ungkap Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Walaupun bersifat imbauan, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengganggu hak-hak pekerja. Gaji, upah, dan hak-hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pekerja.
Perusahaan juga diminta untuk memastikan bahwa kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga meskipun sebagian aktivitas dilakukan dari rumah. Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing perusahaan dalam menentukan cara yang paling sesuai.
“Dan terakhir, teknis pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan masing-masing,” lanjut Menaker.
Terkait dengan Surat Edaran tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua sektor diizinkan untuk menerapkan skema WFH. Beberapa sektor harus tetap menjalankan aktivitas secara langsung karena karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik. Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan:
1. Sektor Kesehatan
– Rumah sakit
– Klinik
– Tenaga medis
– Farmasi
2. Sektor Energi
– Bahan bakar minyak
– Gas
– Listrik
3. Sektor Infrastruktur dan Layanan Publik
– Jalan tol
– Air bersih
– Pengangkutan sampah
4. Sektor Ritel dan Perdagangan Kebutuhan Pokok
– Pasar tradisional
– Pusat perbelanjaan
– Distribusi bahan pokok
➡️ Baca Juga: Atlet Korban Kekerasan Kini Mendapatkan Pendampingan Hukum yang Kuat dan Terpercaya
➡️ Baca Juga: KBRI Selamatkan ART Asal Pasuruan Korban Kekerasan di Malaysia




