Akta Elektronik Diterapkan, Apa Jaminan Kepastian Hukum yang Diberikan?

Transformasi digital telah merambah berbagai sektor layanan publik, termasuk di bidang kenotariatan. Dengan meningkatnya kebutuhan akan efisiensi dan kemudahan, penerapan transaksi serta akta elektronik menjadi suatu keharusan yang tidak bisa dihindari. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Namun, akselerasi digitalisasi di sektor kenotariatan menghadapi sejumlah tantangan. Implementasi sistem elektronik dalam pembuatan akta dan pelaporan dokumen hukum harus didukung oleh regulasi yang solid. Tanpa adanya penguatan aturan, terutama dalam hal keamanan siber dan kekuatan pembuktian akta elektronik di pengadilan, transformasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik di masa mendatang.
Pandangan ini disampaikan dalam acara peringatan ulang tahun ke-14 Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Indonesia, yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada tanggal 27 Februari 2026.
Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa modernisasi dalam layanan kenotariatan melalui transaksi dan akta elektronik merupakan suatu keharusan. Namun, percepatan digitalisasi tersebut harus diimbangi dengan penguatan serta harmonisasi Undang-Undang Jabatan Notaris, agar dapat memenuhi standar keamanan siber dan kekuatan pembuktian di pengadilan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum maupun potensi sengketa di masa mendatang.
Aspek keamanan siber menjadi sangat penting, mengingat akta notaris adalah dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Ketika akta dibuat dan disimpan dalam format elektronik, risiko seperti kebocoran data, manipulasi dokumen, dan serangan siber harus diantisipasi dengan sistem perlindungan yang diakui secara nasional.
Selain itu, harmonisasi regulasi sangat diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan kebijakan teknis yang berlaku di tingkat kementerian. Salah satu isu yang perlu diperhatikan adalah penerapan PERMENKUM No.49/2025, yang mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di bawah Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat 2, 3, 4, dan 5 PERMENKUM tersebut menjelaskan bahwa persetujuan laporan tahunan oleh RUPS harus dicantumkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri secara elektronik melalui notaris. Namun, masalah muncul ketika RUPS menolak laporan tahunan yang disampaikan oleh direksi. Dalam situasi seperti ini, pelaporan tidak dapat dilanjutkan, dan keterlambatan atau kegagalan dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk pemblokiran akun SABH.
➡️ Baca Juga: Guru Honorer Teriakkan Janji Pengangkatan yang Belum Terpenuhi
➡️ Baca Juga: Pandit Vietnam Bongkar Beda Naturalisasi Indonesia dan Malaysia




