Bos BTN Tegaskan Kewenangan Penilaian Kredit Tetap di Tangan Bank Meski Aturan SLIK KPR Dilonggarkan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa laporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan mencakup informasi mengenai kredit atau pembiayaan yang bernilai di atas Rp1 juta. Ini mencakup baik plafon maupun baki debet dari setiap debitur. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses terhadap pembiayaan di sektor perumahan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa kewenangan dalam penilaian kredit tetap berada di tangan bank, meskipun ada pelonggaran dalam SLIK. Menurutnya, keputusan terkait pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank untuk menjaga kualitas risiko yang dihadapi.
“Saya selalu menyampaikan hal yang sama dan akan terus konsisten. Biarkanlah bank yang membuat keputusan terkait kredit. Pada akhirnya, keputusan tersebut adalah tanggung jawab bank dan pengurusnya jika ada masalah,” ujar Nixon saat konferensi pers di Jakarta, mengacu pada pernyataan yang disampaikan pada 16 April 2026.
Secara umum, Nixon menyatakan bahwa pihaknya menghargai kebijakan terbaru dari regulator, yang muncul sebagai respons terhadap kebutuhan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta asosiasi perumahan. Ia menekankan bahwa bank memiliki ruang untuk melakukan penilaian yang lebih selektif, khususnya untuk debitur yang memiliki pinjaman di bawah Rp1 juta, untuk menentukan apakah mereka adalah korban sistem atau mencerminkan karakter pembayaran yang baik.
Sebagai contoh, Nixon menjelaskan bahwa jika seorang debitur memiliki banyak pinjaman kecil yang berisiko macet, hal ini bisa menjadi indikator perilaku kredit yang tidak sehat, sehingga tidak otomatis menjadikan mereka layak mendapatkan pembiayaan baru.
“Kami mendengar bahwa banyak debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta memiliki lebih dari satu rekening. Jadi, jika ada individu yang memiliki 30 rekening dengan masing-masing pinjaman Rp200 ribu atau Rp300 ribu, semua di bawah Rp1 juta, namun semuanya berstatus NPL, pertanyaannya adalah apakah mereka pantas mendapatkan pembiayaan? Jika mereka juga tidak mampu membayar pinjaman Rp200 ribu, bagaimana kami bisa memberikan ratusan juta kepada mereka? Ini menyangkut karakter,” jelas Nixon.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dampak dari kebijakan pelonggaran SLIK terhadap peningkatan jumlah debitur KPR subsidi belum dapat dipastikan. Nixon menegaskan bahwa penilaian tetap harus dilakukan secara menyeluruh, mempertimbangkan data dan profil masing-masing debitur dalam setiap kasus.
➡️ Baca Juga: Manfaat Olahraga Rutin untuk Kebugaran Tubuh di Tengah Aktivitas yang Padat
➡️ Baca Juga: Memanfaatkan Pencatatan Keuangan Rapi untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM yang Berkelanjutan




