depo 10k depo 10k
berita

Karutan Kendari Dinonaktifkan Setelah Viral Napi Korupsi Kunjungi Kedai Kopi Usai Sidang PK

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kasus narapidana korupsi, Supriadi, yang tertangkap kamera sedang berada di kedai kopi setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah awal untuk memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung. Dengan menonaktifkan Rikie Umbaran, pihaknya berharap dapat melakukan investigasi tanpa adanya intervensi dari pihak yang terlibat.

Keputusan mengenai penonaktifan tersebut telah dituangkan dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2026. Hal ini menunjukkan komitmen Ditjenpas terhadap penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Sulardi, penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam institusi pemasyarakatan, terutama dalam kasus yang melibatkan narapidana korupsi.

Mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada kepala rutan, Sulardi menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk narapidana, tetapi juga untuk petugas yang bertanggung jawab.

“Keputusan mengenai sanksi untuk Karutan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Satops Patnal pusat,” tambahnya. Ini menunjukkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang menunjukkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, sedang bersantai di sebuah kafe. Kejadian ini terjadi setelah ia menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Kendari, yang tentunya melanggar prosedur keluar rutan yang berlaku.

Meskipun Supriadi berada di bawah pengawalan petugas, pelanggaran terhadap prosedur ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan, yang seharusnya lebih ketat dalam menangani narapidana.

Selain menonaktifkan Karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah mengambil tindakan tegas terhadap Supriadi dan petugas yang bertugas saat itu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak main-main dalam menegakkan disiplin dan hukum.

Sanksi yang diberikan mencakup pemindahan Supriadi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, yang dikenal dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, sipir yang bertugas saat kejadian juga ditarik dari Rutan Kendari dan dialihkan ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Supriadi sendiri adalah terpidana dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk pengangkutan nikel ilegal. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar, yang tentunya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Karena perbuatannya, Supriadi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,255 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi yang dilakukannya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. Fakta ini semakin memperkuat alasan bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor pemerintahan.

Situasi ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama yang berada di dalam sistem pemasyarakatan, untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk mencegah kasus serupa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

➡️ Baca Juga: Menyusun Daftar Buku yang Wajib Dibaca di Tahun Ini

➡️ Baca Juga: Waspadai Ancaman Malware di Steam, FBI Ambil Tindakan Untuk Keamanan Pengguna

Related Articles

Back to top button