Rismon Sianipar dan Jokowi Menjalin Kesepakatan Damai, Kini Dipandang Sebagai Sahabat

Jakarta – Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 Republik Indonesia, kini memasuki fase baru. Rismon Hasiholan Sianipar, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, telah resmi mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor melalui proses restorative justice (RJ).
Kesepakatan ini berhasil menciptakan perubahan signifikan dalam suasana yang sebelumnya tegang. Ketua Tim Hukum Jokowi, sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa hubungan antara dirinya dan Rismon kini semakin erat.
“Rismon Hasiholan, yang akrab disapa Bang Rismon, adalah sahabat saya. Dalam pertemuan yang hangat ini, pengacara Bang Rismon menunjukkan kemampuan negosiasi yang sangat baik. Ini adalah pencapaian luar biasa dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat,” ujar Ade dalam pernyataannya pada 2 April 2026.
Ade menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan damai, pihaknya berkomitmen untuk mengakhiri permasalahan hukum antara mereka. Namun, status hukum Rismon sebagai tersangka masih menunggu keputusan dari pihak penyidik yang berwenang.
“Kami merasa gembira dengan keberhasilan ini. Kami berharap agar proses negosiasi tidak dipolitisasi atau disalahartikan. Tidak ada cerita-cerita yang tidak perlu di belakang,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa suasana pertemuan berjalan dengan penuh kehangatan dan itikad baik dari kedua belah pihak yang terlibat.
“Bang Rismon kini adalah sahabat bagi kami, para pelapor,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelapor lainnya, Maret Sueken, mengungkapkan bahwa keputusan untuk berdamai diambil atas dasar niat baik dari kedua belah pihak. Hal ini juga mencerminkan sikap kenegarawanan Jokowi dalam menghadapi polemik yang ada.
“Semua pelapor, termasuk Pak Jokowi dan pelapor lainnya, Lechumanan serta Ade Darmawan, telah sepakat untuk mengambil langkah ini dengan penuh niat baik,” jelas Maret.
Di sisi lain, Rismon dengan tegas menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut diambil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Proses restorative justice ini dilakukan tanpa paksaan dan intervensi dari pihak lain. Saya telah menyampaikan semuanya kepada pengacara saya, Jahmada Girsang, dan proses ini berlangsung di Polda Metro Jaya,” tegas Rismon.
Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambilnya tetap berlandaskan pada hasil penelitian yang dilakukannya secara independen.
➡️ Baca Juga: Iran Tegaskan Tak Akan Berbicara dengan AS Selama Ramadan, Fokus pada Persatuan umat
➡️ Baca Juga: Mutasi Polri: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Menjadi Pamen Yanma




