Airlangga Paparkan Dua Isu Kunci dalam Respons Indonesia Terhadap Investigasi Dagang AS

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan respons tertulis terhadap investigasi dagang yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Dokumen ini direncanakan untuk diserahkan pada 15 April 2026, sesuai dengan ketentuan dalam Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS yang berfokus pada ekspor nasional.
Airlangga menekankan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut, yaitu kelebihan kapasitas produksi dan dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasokan produk.
“Pertama, AS menerapkan Section 301 untuk melakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia. Dua isu yang dibahas adalah terkait excess capacity, yaitu situasi produksi yang berlebihan, dan yang kedua mengenai impor bahan baku yang berhubungan dengan praktik kerja paksa,” jelas Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Menanggapi investigasi ini, pemerintah Indonesia kini tengah fokus untuk menyusun jawaban resmi sebelum memasuki tahap lebih lanjut dari investigasi tersebut. Airlangga juga menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan komoditas tertentu, bukan berdasarkan regulasi secara umum.
“Tidak, yang menjadi fokus adalah excess capacity. Misalnya, dalam konteks semen, produk semen kita tidak pernah diekspor ke Amerika. Jadi, kami hanya perlu memberikan jawaban terkait itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menginformasikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan dokumen submission comment yang akan disampaikan paling lambat pada 15 April 2026 sebagai respons awal terhadap investigasi tersebut.
“Jadi, pada tanggal 15 (April) kami harus menyampaikan tanggapan terkait inisiasi investigasi Section 301. Semua dokumen telah disiapkan, dan secara umum tidak ada masalah. Kami juga akan menyampaikan argumen bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas struktural,” kata Budi.
Dalam submission tersebut, pemerintah akan mengemukakan bahwa surplus perdagangan Indonesia dengan AS disebabkan oleh perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS, bukan akibat dari kebijakan yang menimbulkan kelebihan kapasitas.
Budi menambahkan bahwa sebagian besar komoditas yang tengah diinvestigasi merupakan komoditas yang mengalami surplus. Surplus perdagangan Indonesia ke AS dianggap terjadi karena perbedaan struktur ekonomi serta tingginya permintaan domestik AS terhadap produk-produk dari Indonesia.
Menurutnya, produksi manufaktur di Indonesia berjalan sesuai dengan permintaan pasar, sehingga tidak menyebabkan distorsi dalam perdagangan. Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan berikutnya setelah submission, termasuk public hearing dan konsultasi dengan otoritas AS.
➡️ Baca Juga: Iran Resmi Menunjuk Pengganti Sementara Ayatollah Ali Khamenei untuk Memimpin Negaranya
➡️ Baca Juga: KBRI Teheran Menjamin Keamanan 329 WNI di Iran dalam Situasi Terkini




