Warga Pemalang Ramai-Ramai Datangi SD Setelah Siswa Tewas Akibat Bullying Kakak Kelas

Warga di Pemalang berbondong-bondong mendatangi SD Negeri 1 Kebondalem, yang terletak di Jawa Tengah, setelah seorang siswa berinisial Q (7) dilaporkan meninggal dunia akibat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya.
Kedatangan warga ini terdiri dari para orang tua murid yang merasa cemas dan marah atas insiden yang merenggut nyawa anak tersebut.
Melalui media sosial, sebuah akun Instagram @smnpekalongan melaporkan kejadian ini pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam video yang beredar, terlihat massa berteriak, “Di mana kepala sekolahnya?” menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pihak sekolah.
“Warga minta agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ungkap seorang warga dalam aksi tersebut.
Selain menuntut keadilan, para orang tua juga mengekspresikan kekhawatiran mereka mengenai fenomena bullying yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa.
Ibrahim, salah satu orang tua siswa, menegaskan, “Kami dari keluarga yang bersangkutan di SD Negeri 1 Kebondalem meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.”
Warga kemudian mengadakan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Plt Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan orang tua siswa menyampaikan aspirasi mereka dan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan terbuka atas kematian siswa tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk mengawasi penanganan kasus ini hingga selesai dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.
“Kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh, dan kami tidak akan mentolerir tindakan bullying. Kami berjanji untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” tegas Plt Bupati Pemalang, Nurkholes.
Pemkab Pemalang juga berencana melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kronologi kejadian dan mengidentifikasi potensi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sekolah.
Apabila terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, pihak sekolah akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di samping itu, pemerintah daerah telah mempersiapkan satuan tugas untuk menangani kasus perundungan yang melibatkan pihak eksternal, termasuk Lembaga Perlindungan Anak dan Ombudsman.
➡️ Baca Juga: Kecerdasan Emosional: Kunci Sukses di Tempat Kerja Modern
➡️ Baca Juga: Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat di Era Pasca-Pandemi




