depo 10k depo 10k
bisnis

9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT, Segera Lapor atau Siap-siap Terkena Denda!

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga tanggal 25 Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah diterima telah mencapai angka 9.072.935.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 25 Maret 2026 tercatat sebanyak 9.072.935 SPT,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.

Jika kita lihat berdasarkan kategori wajib pajak untuk tahun buku yang berakhir pada Desember 2025, dari total laporan tersebut, 7.993.396 di antaranya berasal dari wajib pajak yang merupakan individu karyawan. Sementara itu, terdapat 891.594 laporan yang berasal dari wajib pajak individu nonkaryawan.

Untuk kategori wajib pajak badan, DJP mencatat sebanyak 186.216 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, untuk laporan SPT dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai diterima sejak 1 Agustus 2025, terdapat 1.570 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 laporan dalam mata uang dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan bahwa jumlah aktivasi akun Coretax terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga 25 Maret 2026, total akun yang telah diaktivasi mencapai 16.830.447.

Dari total tersebut, 15.782.719 akun berasal dari wajib pajak individu, sedangkan 957.078 akun merupakan wajib pajak badan. Selain itu, terdapat 90.424 akun dari wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 akun dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi tambahan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu bagi wajib pajak individu untuk melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan juga akan segera mengeluarkan aturan resmi dalam bentuk Surat Edaran yang akan menjadi pedoman untuk kebijakan ini.

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri, dengan mengikuti panduan yang tersedia di berbagai kanal resmi DJP, termasuk media sosial.

DJP juga menyediakan layanan Coretax Form khusus bagi wajib pajak individu dengan status SPT Tahunan Nihil, yang memudahkan mereka dalam proses pelaporan.

Dalam hal ini, DJP mengimbau kepada semua wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan mengirimkan laporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi yang berupa denda. Besaran denda ini adalah Rp100.000 untuk wajib pajak individu dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

➡️ Baca Juga: Dokter Edukasi Pentingnya Manajemen Stres Harian

➡️ Baca Juga: Orleans Masters 2026: Leo/Bagas dan Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar, Rian/Rahmat Tereliminasi

Related Articles

Back to top button