Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alat Konstruksi dan Sita Barang Bukti

Jakarta – Penyidik dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Kamis, 17 September. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek penyediaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018 hingga 2019.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan di lokasi-lokasi yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
“Penggeledahan di sembilan lokasi bertujuan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang lain yang berhubungan dengan perkara ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 18 September 2026.
Tempat yang digeledah mencakup kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta beberapa lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Selama penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan bermotor, dan berbagai dokumen lainnya. Semua temuan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang disidik.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya berasal dari PT Telkominfra, sementara dua lainnya merupakan perwakilan dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp37,35 miliar. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penelusuran aset sebagai langkah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami negara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan sangat profesional dan mengikuti prosedur yang berlaku, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan diteliti berdasarkan alat bukti yang ada. Kami akan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Tingkat Siaga Meningkat untuk Keamanan Masyarakat
➡️ Baca Juga: Cesc Fabregas Menarik Perhatian Manchester United, Eks Arsenal Tertarik ke Old Trafford




