Menteri Imigrasi Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Sahroni Sampaikan Pesan Tegas

Jakarta – Setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz, situasi ini segera menarik perhatian publik dan mendapatkan reaksi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Sahroni memberikan dukungan terhadap tindakan tegas Menteri Imipas Agus Andrianto, dengan memberikan pujian atas langkah yang diambil.
“Imipas telah menunjukkan gebrakan yang sangat baik. Ini bukan hanya untuk Indra Kenz saja, tetapi harus diterapkan secara adil kepada semua narapidana. Penting untuk tetap mengawasi dan memastikan aturan diterapkan dengan konsisten,” ungkap Sahroni kepada Kementerian Imipas pada Selasa (6/10/2026).
Lebih jauh lagi, Sahroni juga mengusulkan agar Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh dan melakukan mutasi besar-besaran sebagai respons terhadap temuan klaster mewah di Lapas Cibinong.
Ia berharap agar Menteri Agus turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi yang ada.
“Pembersihan bukanlah tugas yang hanya dilakukan saat ini saja. Imipas perlu melakukan evaluasi dan segera melakukan mutasi semua pejabat di lembaga pemasyarakatan dari Sabang hingga Merauke. Saya harap Pak Menteri juga melakukan kunjungan langsung ke lapangan,” jelasnya.
Sahroni juga mendorong agar proses pidana diambil terkait insiden yang terjadi di Lapas Cibinong.
Ia menegaskan bahwa semua pihak kini berkomitmen untuk melakukan pembersihan di lembaga pemasyarakatan, termasuk dari Kementerian Imipas, Ditjenpas, pihak kepolisian, dan lembaga terkait lainnya.
“Apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada individu tertentu, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Sahroni juga mengangkat isu mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan klaster mewah yang telah terungkap tersebut.
“Diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menyediakan, menggunakan, dan mengetahui fasilitas tersebut. Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain, itu juga harus ditelusuri. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dijalankan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” imbuh Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz telah resmi dicabut.
Agus menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat masalah dalam proses remisi yang diberikan.
“Ya, kami cabut pembebasan bersyaratnya. Hal ini terjadi karena ada proses remisi yang tidak sesuai,” ungkap Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).
Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Indra Kenz akan kembali menjalani hukuman di penjara setelah pencabutan tersebut. Sebelumnya, Indra Kenz telah keluar dari Lapas Cibinong.
➡️ Baca Juga: Membangun Kesadaran Lingkungan di Kalangan Generasi Muda
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral untuk Mengelola Kebiasaan Produktif Tanpa Menambah Stres Mental




