Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, BPJPH Pastikan Pelaku Usaha Diberi Kesempatan Siap

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal, yang dikenal sebagai Wajib Halal, akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan dilaksanakan secara agresif terhadap para pelaku usaha.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa penerapan Wajib Halal bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian dalam berusaha yang berbasis pada data yang akurat.
“Di samping itu, kami juga akan memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap,” ungkap Haikal dalam pernyataannya di Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Haikal meminta agar berbagai kekhawatiran terkait kesiapan dalam pelaksanaan Wajib Halal dihadapi dengan merujuk pada data dan informasi yang valid. Ia menyoroti bahwa banyak permintaan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini disebabkan oleh penggunaan data yang tidak tepat dan kurangnya pemahaman yang menyeluruh mengenai mekanisme Wajib Halal.
BPJPH menjamin bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang belum siap untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pendampingan akan disediakan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang merasa belum siap, silakan sampaikan kepada kami. Kami pasti akan memberikan waktu tambahan. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting, kami akan mendukung hingga siap,” tegas Haikal.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa penerapan Wajib Halal tidak akan langsung menimbulkan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.
BPJPH juga menekankan bahwa proses implementasi akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dengan memberikan waktu tambahan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BPJPH memastikan bahwa tidak akan ada pemaksaan atau sweeping terhadap pelaku usaha dalam pelaksanaan Wajib Halal.
Haikal menambahkan bahwa pelaku usaha yang sudah siap dapat segera memenuhi kewajibannya. Sementara itu, bagi mereka yang masih membutuhkan waktu, pemerintah akan memberikan bantuan agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sangat jelas: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kami akan bantu hingga siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Pendekatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha yang masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri.
➡️ Baca Juga: Suzuki Mendominasi Pasar Mobil Indonesia dengan Inovasi dan Kualitas Unggul
➡️ Baca Juga: Aldi Taher Kolaborasi dengan Label Terkenal untuk Proyek Besar di Asia Tenggara




