Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Lagi, Kini Berstatus Bukan Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda di bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim 9 dari Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 3 September 2026. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Benar, pagi ini ada pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkapnya kepada para wartawan. Febri menyebutkan bahwa surat panggilan tersebut tidak menyebutkan siapa yang menjadi tersangka dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif. “Dalam surat panggilan tidak dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Pak FA akan hadir dan siap menjalani proses hukum dengan pendampingan dari advokat,” tambahnya. Sebelumnya, Febrie telah ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, dan ditahan di Rutan KPK cabang gedung merah putih selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kasus ini terhubung dengan penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yang memiliki nilai mencapai ratusan miliar rupiah, yang ditemukan di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Selain Febrie, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan oleh Kejagung adalah Don Ritto dan Nurman Herin.
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda
➡️ Baca Juga: Rekomendasi Keyboard Lipat Bluetooth Terbaik untuk Produktivitas Menggunakan Tablet dan HP
➡️ Baca Juga: Pramono Sebut Pendatang Baru Masih Kurang Paham Tentang Jakarta dan Lingkungannya




