Kepala BP Taskin: RUU Perampasan Aset Dukung Pemerintah Atasi Kemiskinan Secara Efektif

Demonstrasi yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset berlangsung dengan tertib di depan Gedung DPR RI, Senayan, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya isu ini bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata dukungan publik terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas kemiskinan.
Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, DPR RI memberikan sinyal positif dengan membuka kesempatan untuk berdialog. Mereka juga menetapkan batas waktu yang jelas untuk pengesahan RUU perampasan aset, yang rencananya akan diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menanggapi tuntutan rakyat.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menegaskan bahwa pengesahan RUU perampasan aset tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum. Menurutnya, ini adalah bagian dari strategi yang lebih luas dalam meningkatkan kapasitas negara untuk mendanai program-program pengentasan kemiskinan secara efektif.
Dalam pernyataannya, Budiman mencatat komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kebocoran anggaran. Ia menjelaskan, korupsi menciptakan dua masalah serius: kebocoran anggaran dan kejahatan. Dengan menghilangkan kebocoran melalui penegakan perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki lebih banyak sumber daya yang dapat dialokasikan untuk program-program yang langsung berdampak pada penanggulangan kemiskinan.
Budiman juga menjelaskan bahwa dampak dari korupsi bagi negara adalah kerugian ganda. Pertama, negara kehilangan uang publik yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kedua, kapasitas negara untuk memberikan layanan dan melakukan pembangunan menjadi berkurang. Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan diharapkan dapat membantu pemulihan kapasitas fiskal negara.
Semakin efektif penanganan kebocoran anggaran, tambah Budiman, semakin besar pula potensi ruang fiskal yang tersedia untuk pelaksanaan program-program yang menyentuh langsung masyarakat miskin. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara penegakan hukum dan kebijakan sosial.
Pemberantasan korupsi kini harus dipandang sebagai bagian integral dari strategi pembangunan kesejahteraan sosial. Ini bukan hanya sekadar agenda hukum, tetapi suatu pendekatan yang menyeluruh untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.
➡️ Baca Juga: Anggaran Motor Kepala SPPG Purbaya Akan Masuk di 2025, Bukan Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Asep Kumala, Pedagang Cilok yang Menempuh Perjalanan Kaki dari Bandung ke Ciamis




