Kerugian Rp2,1 Triliun dari Kasus Chromebook Ditegaskan Bukan Rekayasa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak melibatkan unsur rekayasa.
JPU memastikan bahwa seluruh hasil temuan didasarkan pada audit independen yang dilakukan dengan prosedur yang sah. Roy Riady, salah satu jaksa, menyatakan bahwa keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah disusun dengan objektivitas tinggi dan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Ini adalah bukti bahwa para ahli yang memberikan keterangan bersikap objektif. Hal ini menunjukkan bahwa JPU tidak memaksakan atau meminta hasil audit yang menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya, dalam laporan yang dikutip pada Rabu, 15 Maret 2026.
Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu pengadaan unit Chromebook yang mencapai Rp1,56 triliun selama periode 2020 hingga 2022, dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang berjumlah Rp621,3 miliar.
“Jadi, total kerugian selama tiga tahun tersebut adalah Rp1,5 triliun untuk pengadaan Chromebook, dan kerugian dari pengadaan CDM adalah Rp621,3 miliar,” jelas Dedy di hadapan majelis hakim.
Roy menambahkan bahwa metode yang digunakan oleh auditor dalam menghitung kerugian negara dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran dokumen impor hingga perjanjian dengan distributor. Auditor juga disebut telah memberikan margin maksimum dalam menentukan harga yang wajar.
Meskipun demikian, hasil audit menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan, yang mengindikasikan adanya mark-up dalam proses pengadaan. Dalam persidangan, juga terungkap adanya perbedaan harga yang mencolok.
Roy menyebutkan bahwa mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, mendapatkan harga pembanding sekitar Rp3,2 juta. Di sisi lain, terdakwa Ibrahim Arief mengklaim bahwa ia dapat memperoleh perangkat serupa dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022.
Jaksa juga menyoroti lemahnya referensi harga dalam proses pengadaan tersebut. Menurut penjelasan, saksi teknis telah mengakui bahwa survei yang dilakukan melalui e-katalog tidak memiliki dasar yang kuat dalam menentukan harga.
Di akhir keterangannya, Roy mengingatkan tim penasihat hukum terdakwa untuk tetap fokus dalam pembuktian di persidangan, agar proses hukum tidak berlarut-larut.
“Semua bukti telah disampaikan di persidangan. Oleh karena itu, saya meminta agar para pengacara berkonsentrasi pada pembelaan mereka. Catat semua yang terjadi, jangan hanya mengajukan protes tanpa alasan yang jelas. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang, yang hanya akan memperlambat jalannya persidangan,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Marc Marquez Belum Pulih Total Usai Kecelakaan di Mandalika, Ducati Mulai Khawatir
➡️ Baca Juga: Mengenal 3 Masjid Bersejarah di Hong Kong dan Peran Komunitas Muslim di Kota Modern




