Pengakuan Amsal di DPR Memicu Pemeriksaan Terhadap Kepala Kejari Karo

Isu tentang dugaan upaya pembungkaman terhadap Amsal Sitepu, terdakwa dalam kasus korupsi dana desa, kini semakin memanas dan mulai melibatkan pihak internal kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Kejaksaan Negeri Karo.
Pejabat yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring. Langkah ini diambil setelah adanya laporan yang mengindikasikan bahwa Amsal mengalami upaya pembungkaman saat berada dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa mereka tidak akan mengabaikan isu tersebut dan segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
“Memang ada laporan yang menyatakan bahwa terdapat usaha untuk membungkam terdakwa, sehingga kami perlu melakukan pengecekan secara mendalam,” jelasnya pada Rabu, 1 April 2026.
Harli menambahkan bahwa pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini bersifat klarifikasi. Ia menekankan bahwa fokus dari langkah ini bukanlah untuk mengubah substansi dari perkara yang menjerat Amsal, melainkan untuk menginvestigasi dugaan tindakan di luar jalur hukum yang mungkin terjadi.
“Pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan tidak menyangkut substansi perkara itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, mengaku bahwa ia sempat mendapat intimidasi dari pihak jaksa selama proses hukum yang dijalaninya. Amsal dituduh melakukan mark-up anggaran dalam pembuatan video untuk 20 desa di wilayah Karo.
Menurut jaksa dan auditor, Amsal diduga menggelembungkan biaya untuk beberapa jasanya, termasuk ide, pengeditan, dan lain-lain. Dalam pengakuannya, Amsal menyebutkan bahwa ia menerima sebuah kotak brownies yang berisi pesan agar ia tidak banyak mempublikasikan konten di media sosial.
“Dalam proses hukum ini, saya mengalami intimidasi langsung dari jaksa yang memberikan saya sekotak brownies cokelat, sambil berkata langsung kepada saya di tahanan, ‘ikuti saja alurnya, jangan ribut-ribut, tutup konten-konten itu,'” ucap Amsal dalam rapat terbatas bersama Komisi III DPR RI, Senin, 30 Maret 2026.
Meskipun demikian, Amsal menolak tindakan ‘kotor’ yang dilakukan oleh pihak jaksa tersebut. Ia berharap agar tidak ada lagi anak muda di Indonesia yang mengalami intimidasi atau kriminalisasi seperti yang ia alami.
“Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Saya berharap saya menjadi yang terakhir. Ini adalah suara kami semua, anak-anak muda yang berani untuk bersuara meskipun dihadapkan pada tekanan,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Ulasan Elgato Facecam Pro: Webcam Pertama dengan Kualitas 4K 60FPS yang Mengagumkan
➡️ Baca Juga: Mengapa Anda Harus Mencoba Hidup Minimalis: Manfaat & Tips




