Kejagung Tanggapi Permintaan DPR Agar Hakim Pertimbangkan Pembebasan Amsal Sitepu

Jakarta – Ketegangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu semakin meningkat. Di satu sisi, Komisi III DPR RI memberikan dorongan untuk vonis bebas, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati posisi DPR. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif adalah hal yang sangat penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berlangsung secara adil dan sesuai prosedur.
“Pertama-tama, kami menghargai dan memahami bahwa salah satu fungsi DPR adalah untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya pada Senin, 30 Maret 2026.
Namun, Anang juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai vonis bukanlah wewenang Kejaksaan, melainkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa permintaan untuk membebaskan Amsal tidak dapat dipenuhi begitu saja dan harus melalui proses hukum yang berlaku di pengadilan.
“Terkait permohonan pembebasan yang diajukan oleh terdakwa, kami persilakan. Ada mekanisme hukum yang harus diikuti. Salah satu tahapannya adalah tuntutan dan dilanjutkan dengan pleidoi pembelaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kejagung menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR jika diperlukan, termasuk dalam forum resmi.
“Terkait dengan RDP, kami siap dan sangat menghargai hal ini. Kami berterima kasih karena ini menjadi bagian dari kontrol yang baik bagi kami sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan, sekaligus memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Prabowo dan Bos BI Purbaya Bahas Strategi Kendalikan Gejolak Pasar Global secara Kompak
➡️ Baca Juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Tindak Lanjuti Evaluasi Operasi di Papua Setelah 12 Warga Sipil Tewas




