13 Rumah Mewah di Lapas Cibinong Tak Terdaftar, Pemerintah Siap Melakukan Pembongkaran

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Irjen Mashudi, mengonfirmasi bahwa ada 13 unit rumah mewah yang teridentifikasi oleh Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu, yang tidak terdaftar dalam inventaris barang milik negara (BMN).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mashudi saat menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
“Mengenai 13 unit rumah dinas yang berada di tepi Sungai Ciliwung dan belum terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait administrasi, status aset, dan pemanfaatannya,” jelas Mashudi.
Ia menambahkan bahwa dari total 16 bangunan yang berfungsi sebagai mes pegawai di bantaran Sungai Ciliwung, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN.
“Terkait rumah dinas bagi pegawai, terdapat 16 unit, dengan tiga unit resmi terdaftar dalam SIMAK BMN dan 13 unit lainnya berada di tepi Sungai Ciliwung,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya, Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar semua bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Ya, kami akan melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan tersebut. Oleh karena itu, kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar yang tidak sesuai dengan ketentuan segera dibongkar,” tambahnya.
Diketahui, lima pejabat struktural di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi di bagian belakang lembaga pemasyarakatan tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait temuan yang ada.
“Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman,” ujarnya pada Sabtu, 26 September 2026.
Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
➡️ Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Sulawesi Selatan
➡️ Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Dampaknya Terhadap Suhu Bumi: Penjelasan Ilmiah yang Jelas




