happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Kejagung Segel Beberapa Kantor di SCBD Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta – Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor di kawasan SCBD, Jakarta, sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan penyegelan tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai kantor-kantor yang terlibat dalam penyegelan ini.

“Ada beberapa saja, nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.

Salah satu kantor yang disegel dilaporkan memiliki hubungan dengan tersangka Don Ritto. Anang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut adalah perusahaan bernama Tribhakti.

“Kalau tidak salah, itu adalah perusahaan Tribhakti. Tindakan ini diambil terkait tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Ini sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

Meski telah mengonfirmasi adanya penyegelan, Anang belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai barang atau dokumen yang ditemukan, maupun alasan spesifik di balik penyegelan tiap kantor tersebut.

Menurut Anang, informasi lebih mendalam mengenai tindakan penyegelan ini akan disampaikan dalam proses persidangan mendatang.

Kasus ini terkait dengan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, yang diduga memiliki tindak pidana asal berupa korupsi, khususnya pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, Don Ritto sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta juga turut disangkakan dalam kasus ini.

Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari pihak Polri.

Salah satu perkara yang dialihkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Kejagung kemudian mengeluarkan sprindik keempat untuk mendalami dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yang berkaitan dengan korupsi.

Dalam konteks perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

➡️ Baca Juga: NYC Tanggap Cepat Menangani Wabah Legionnaires di Upper East Side

➡️ Baca Juga: Strategi Klub Sepak Bola dalam Menyusun Program Pengembangan Pemain Jangka Panjang dan Berkelanjutan

Related Articles

Back to top button